Kasus Pengendara Motor, Ditabrak Sampai Tewas Di Cakung

Budiyanto baru nian

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Undang – Undang lalu lintas dan angkutan jalan Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ adalah Undang – Undang lex spesialis. Dalam azas lex specialis derogat legi generali berlaku bahwa asas asas hukum yang mengandung arti bahwa aturan yang sifatnya khusus dapat mengesampingkan aturan itu yang sifatnya umum. Dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan kerugian materi, luka – luka maupun korban meninggal dunia bisa karena kelalaian Pengemudi atau ada unsur kesengajaan.

Lanjutnya, Kejadian kecelakaan antara mobil dengan Sepeda motor di deket pintu masuk tol Cakung Kelapa gading yang mengakibatkan pengendara Sepeda motor dengan inisial MBP meninggal dunia, menurut Budiyanto masih dalam koridor kecelakaan lalu lintas.

Ilustrasi

Ia katakan, Dalam pasal 1 angka 24 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ bahwa kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan disengaja melibatkan kendaraan dgn atau tanpa pengguna jalan yang mengakibatkan korban manusia dan/ atau kerugian harta benda. Kejadian kecelakaan antara pengendara Sepeda motor dengan Mobil yang mengakibatkan pengendara sepeda motor dapat dikenakan pasal 310 atau pasal 311 yo 312 krn pengemudi mobil melarikan diri.

Mantan Kasubdit Bin Gakum AKBP ( P  ) Budiyanto menjelaskan, Dalam pasal 231 Undang – Undang Nomor 22 / 2009.
( 1 ) Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib :
a. Menghentikan kendaraan yang dikemudikannya.
b. Memberikan pertolongan kepada korban.
c. Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian terdekat.
e. Memberikan keterangan terkait kecelakaan tersebut.
( 2 ) Pengemudi kendaraan bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian terdekat. Pasal 310 ayat ( 4 ) dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 3 ) yg mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam ) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 12.000.000 ( dua belas juta rupiah ). Pasal 311 ayat ( 5 ) dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4 ) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara, paling lama 12 ( dua belas ) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 ( dua puluh empat juta rupiah ).

“Penyidik dapat mengenakan pasal 310 yo pasal 312 atau pasal 311 yo pasal 312 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ ( Lalu Lintas Angkutan Jalan  ), “ujarnya.

Ungkapnya, Semua tergantung hasil lidik, olah tkp, dan gelar perkara untuk menentukan tersangka dan pasal yang disangkakan.

Pasal- pasal yang mengatur tentang ketentuan Pidana menurut Budiyanto, sudah dapat mengakomodir tentang kejadian kecelakaan yang mengakibatkan korban pengendara motor meninggal dunia.

Dikatakannya, Apabila dalam penentuan tersangka dianggap kurang tepat masih ada ruang hukum namanya Pra Peradilan.

“Yang penting penyidik bisa memastikan dan membuktikan bahwa dalam perkara kecelakaan tersebut apakah terjadi karena kelalaian pasal 310 ayat 4 atau karena ada unsur kesengajaan pasal 311 ayat 5, “tutup Budiyanto.

@Sadarudin

 

Scroll to Top