Kasus Penganiayaan Aditya Hasibuan Terancam 5 Tahun Penjara

Konferensi pers
Konferensi pers

Medan | EGINDO.co – Aditya Hasibuan (AH) anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral dan tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat.

Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, Jumat (28/4/2023) di Medan.

Dikatakan tersangka terancam kurungan penjara maksimal 5 tahun, yang mana dikenakan pasal 351 ayat 2. Dijelaskan bahwa AKBP Achiruddin dan 6 saksi lainnya sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, untuk memperkuat pidana kasus penganiayaan tersebut.

Sumaryono mengatakan penyidikan kasus penganiayaan tersebut berkordinasi dengan Bidang Propam Polda Sumut dan Biro SDM Polda Sumut. Katanya, bekerja simultan, melibatkan Biro Psikologi SDM Polda Sumut. Akan melihat atau mencari tahu, akan didalami lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan.

Sumaryono mengungkapkan, penyidikan kasus juga mendalami keterlibatan dari AKBP Achiruddin dalam kasus anaknya tersebut. Kasus penganiayaan itu membuka tabir apa yang pernah dilakukan AKBP Achiruddin, termasuk memamerkan gaya hidup mewah di Media Sosial dengan mengendarai Harley Davidson.

Begitu juga, Itwasda Polda Sumut dan Bidang Propam Polda Sumut juga tengah mendalami kekayaan dimiliki oleh AKBP Achiruddin. Penelusuran kekayaan tersebut, akan melibatkan tim auditor Polri.

Tindak pidana hukum dilakukan oleh AH dengan menganiaya Ken Admiral, di depan rumah AKBP Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022.@

Bs/timEGINDO.co

Scroll to Top