Kasus Omicron Di Indonesia Bertambah Sebanyak 414 Orang

Bertambah lagi! Kasus Omicron di Indonesia
Bertambah lagi! Kasus Omicron di Indonesia

Jakarta | EGINDO.com    – Kementerian Kesehatan mencatat terjadi penambahan kasus positif Covid-19 varian Omicron sebanyak 75 orang pada Sabtu (8/1/2022).

Dengan begitu kini total kasus hingga Sabtu (8/1/2022) sebanyak 414 orang yang terpapar Omicron.

Untuk itu Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi mengatakan pemerintah meminta masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan luar negeri, jika tidak terlalu penting.

Kasus penularan Omicron paling banyak berasal dari Turki dan Arab Saudi.

Secara keseluruhan selama Desember 2021 kasus konfirmasi Omicron sebanyak 136 orang, sementara pada tahun 2022 hingga 8 Januari sebanyak 278 orang.

Dari 414 orang, sebanyak 31 orang adalah kasus transmisi lokal.

Sisanya merupakan pelaku perjalanan luar negeri.

Selain itu, kebanyakan dari yang terinfeksi Omicron adalah mereka yang sudah divaksinasi lengkap.

Artinya vaksinasi tidak menjamin seseorang terhindar dari virus Covid-19.

“Kita harus waspada, jangan sampai tertular. Wajib disiplin terapkan protokol kesehatan meski sudah divaksinasi, jangan sampai tertular dan menularkan” ucap dr. Nadia.

Baca Juga :  Tembus Peringkat 12 Versi UniRank, UPER Terus Berbenah

Omicron memiliki tingkat penularan yang jauh lebih cepat dibandingkan varian Delta. Di Indonesia, pergerakan Omicron terus meningkat sejak pertama kali dikonfirmasi pada 16 Desember 2021.

WNA 14 Negara Ini Dilarang Masuk  ke RI karena Omicron, Bagaimana dengan WNI?

Saat ini sudah lebih dari 110 negara yang mengonfirmasi temuan Omicron di wilayahnya.

Menyusul kondisi ini, Pemerintah  menutup untuk sementara masuknya WNA dari 14 negara ini ke Indonesia, baik secara langsung maupun transit dan atau sebelumnya pernah tinggal dalam kurun waktu 14 hari terakhir.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang mulai berlaku efektif pada tanggal 7 Januari 2022 sampai waktu yang tidak ditentukan.

Baca Juga :  Luhut: 46 Kasus Omicron Di Indonesia, Penyebabnya PPLN

Negara-negara tersebut adalah  Afrika Selatan, Botswana, Norwegia dan Perancis, serta negara yang letak geografisnya berdekatan dengan negara tersebut yakni Angola, Xambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho. Juga negara dengan jumlah kasus Omicron lebih dari 10.000 kasus yakni Inggris dan Denmark.

Dikecualikan bagi

Pengecualian berlaku bagi WNA yang memiliki visa diplomatik dan dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement.

Delegasi negara anggota G20, WNA dibawah 15 tahun, WNA yang dalam 14 hari terakhir tidak memiliki riwayat perjalanan ke 14 negara diatas, WNA yang belum bisa vaksin karena ada penyakit penyerta, pemegang KITAS dan KITAP.

WNI Diizinkan Masuk dengan Syarat

Sedangkan WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan catatan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga :  LA Harap Mandat Masker Baru Akan Turunkan Lonjakan Covid-19

Meskipun tetap diperbolehkan, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi kembali mengingatkan, masyarakat menunda atau membatalkan rencana melakukan perjalanan keluar negeri untuk kepentingan yang tidak esensial.

“Diharapkan masyarakat tidak melakukan perjalanan apalagi berwisata disaat risiko penularan Omicron sangat tinggi,” kata dr. Nadia.

Imbauan ini untuk mencegah meluasnya penyebaran Omicron di Indonesia. Pasalnya sejak ditemukan pertama kali pada 16 Desember 2021 hingga saat ini, jumlah kasus Omicron terus bertambah. Mayoritas masih didominasi kasus dari perjalanan luar negeri.

“Sebagian besar gejalanya ringan yaitu hanya batuk, pilek dan demam. Pasien Omicron saat ini sudah di karantina di RSDC Wisma Atlet maupun RS yang sudah disetujui oleh Satgas. Ini bertujuan untuk melokalisir kemungkinan penyebaran Omicron,” jelasnya.

Sumber: Tribunnews/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top