Medan | EGINDO.com – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Nusa Dua Propertindo (NDP) meminta majelis hakim membebaskan mereka dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mereka para terdakwa menilai dakwaan korupsi yang menuding kerugian negara sebesar Rp263 miliar tidak terbukti secara sah dan lebih condong kepada dawakaan yang prematur. Permintaan itu disampaikan Imam Subakti selaku mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo, Abdul Rahim Lubis mantan Kepala BPN Deli Serdang, Askani mantan Kepala Kanwil BPN Sumut, serta Irwan Perangin-angin mantan Direktur PTPN II, pada Rabu (20/5/2026) saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Permohonan tersebut disampaikan saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada pihak Ciputra Land. Namun, dalam perkara tersebut, JPU menilai kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset PTPN periode 2022–2024 kepada Ciputra Land melalui anak usahanya, PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR).
Para terdakwa diduga memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan minimal 20% lahan untuk kepentingan negara. Atas tindakan tersebut, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara. Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu berdasarkan informasi yang diperoleh EGINDO.com bahwa sidang perkara tersebut dijadwalkan akan kembali digelar pada Jumat (22/5/2026) dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa (replik) atas pledoi para terdakwa.@
M Yas/timEGINDO.com