Kasus Korupsi BOK Tapteng, Keponakan Mantan Kadis Kesehatan Berbelit-belit, Hakim Minta Jaksa Disidik Saksi

Para saksi dihadirkan dalam siding korupsi BOK Tapteng di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor PN Medan
Para saksi dihadirkan dalam siding korupsi BOK Tapteng di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor PN Medan

Medan | EGINDO.co – Ketua Majelis Hakim Nani Sukmawati, didampingi hakim anggota As’ad Rahim Lubis dan Gustap Marpaung kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas se-kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) tahun 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Prieta yakni Ajudan/Asisten sekaligus keponakan terdakwa Hj. Nursyam, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupatem Tapteng. Prieta dihadirkan untuk diperiksa keterangannya sebagai saksi Mahkota/Kunci. Diketahui, Prita sudah beberapa kali dipanggil, akan tetapi baru persidangan hari itu pada 20 Maret 2025 berhadir.

Selain Prieta, pada persidangan itu juga diperiksa juga 13 orang staff/pegawai yang menerima dana BOK dan Jaspel. Persidangan digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Provinsi Sumatera Utara dalam sidang lanjutan perkara korupsi beraroma pungutan liar (pungli) mencapai Rp9.955.670.199 di Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Hj. Nursyam M.Kes dijerat melakukan tindak pidana korupsi bersama Henny Novriani Gultom, selaku Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Kesehatan Rujukan Bidang Pelayanan Kesehatan dan Herlismart Habayahan, selaku Staf.

Baca Juga :  SEC AS Panggil Adani India dan Keponakan Terkait Dugaan Suap

Lebih satu jam majelis hakim diketuai Nani Sukmawati didampingi hakim anggota As’ad Rahim Lubis dan Gustap Marpaung mencecar saksi Prieta Mishella, ajudan terdakwa kadis terkait peran ‘majikannya’ terdakwa Hj Nursyam. Sebab menurut para saksi pada persidangan sebelum-sebelumnya yakni para kepala puskesmas dan bendahara BOK puskesmas, bahwa mantan Kadis yang sengaja mengumpulkan mereka di Cafe Kopi Mamak Jalan Horas, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Menurut saksi, sebagai ajudan dirinya tidak selalu ikut dengan terdakwa mantan ‘majikan’ yang juga uwaknya itu dan tidak tahu menahu dengan apa yang akan, sedang dan telah dikerjakan terdakwa. Termasuk mengenai pertemuan-pertemuan antara terdakwa kadis sebagai Pengguna Anggaran (PA) belanja Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) TA 2023 dengan kepala puskesmas selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta bendahara BOK masing-masing 25 orang di kafe tersebut.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Dana BOK di Tapteng, PN Tipikor Medan Periksa Saksi Dari 5 Puskesmas

“Nah itu kamu tahu. Dibelokkan sikit pertanyaannya kamu memang tahu pertemuan itu. Bukan pertemuan resmi kan? Kamu sebenarnya saksi kunci dalam perkara ini. Cuma kamu gak mau bilang,” kata Hakim Ketua Nani Sukmawati.

Disidik

Sementara itu Hakim anggota As’ad Rahim Lubis menimpali bahwa keterangan saksi lainnya pada persidangan lalu, saksi ajudan dan wanita bernama Desi justru yang disuruh terdakwa Kadis mengumpulkan telepon seluler (ponsel) 25 kepala puskesmas serta 25 bendahara BOK di kafe dimaksud. “Tolong disidik saksi ini bu jaksa,” tegasnya sembari melirik tim JPU dimotori Putri yang kemudian terlihat tersenyum sembari menganggukkan kepala.

Sejurus kemudian saksi ajudan mengakui bahwa dirinya memang ada pada pertemuan tersebut dan mendapat perintah dari terdakwa Hj Nursyam agar mengumpulkan ponsel para kepala puskesmas serta bendahara BOK. Bahkan pertemuan serupa juga diakuinya, minimal sekali sebulan. “Biar tetap aman. Jangan ada yang rekam atau foto-foto. Berdua sama Desi (mengumpulkan ponsel) atas perintah bu Kadis. Saya bilang, siap!” jelasnya.

Baca Juga :  Serangan Rudal Rusia Di Mal Tewaskan 18 Orang,Puluhan Hilang

Ketika ditanya hakim ketua mengenai kedua terdakwa lainnya (terdakwa Novriani Gultom dan Herlismart Habayahan-red) ditugaskan terdakwa kadis mengumpulkan uang potongan dana BOK dan Jaspel yang beberapa kali datang ke kamar kerja terdakwa kadis, saksi kembali ‘berulah’. Prieta Mishella mengaku, tidak tahu apa isi amplop maupun tas yang dibawa kedua terdakwa. Majelis hakim tampak tersenyum tipis atas keterangan saksi tersebut.

Sementara 13 saksi lainnya dari unsur puskesmas mengaku sangat keberatan atas tindakan terdakwa kadis yang tega memotong uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas. “Kami keberatan bu,” ucap para saksi serempak.

Pada bagian lain ketika ditanya hakim anggota Gustap Mapaung apakah mereka mengetahui alokasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Puskesmas (RKAP) seperti Puskesmas Hutabalang sebesar Rp1,4 miliar, ketigabelas saksi mengatakan, tidak tahu.@

Bs/timEGINDO.com

 

Bagikan :
Scroll to Top