Jakarta | EGINDO.com   – Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang pemilik SID dan empat orang pengurus perusahaan sekuritas pada Senin (21/6). Mereka diperiksa sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, mereka diperiksa untuk kepentingan penyidik dalam mengusut perkara tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asabri,” kata Eben dalam keterangannya.
Pemeriksaan ini dilakukan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ada. Mengingat Indonesia masih dilanda Covid-19.
Berikut 12 orang saksi yang diperiksa :
1. S selaku pribadi / Ibu Rumah Tangga, diperiksa terkait klarifikasi blokir SID.
2. ERS selaku pribadi/Ibu Rumah Tangga, diperiksa terkait klarifikasi blokir SID.
3. AN selaku pribadi/Wiraswasta, diperiksa terkait klarifikasi blokir SID.
4. H selaku pribadi/Wiraswasta, diperiksa terkait klarifikasi blokir SID.
5. NAP selaku pribadi/Freelance EO, diperiksa terkait klarifikasi blokir SID.
6. K selaku pribadi/Ibu Rumah Tangga, diperiksa terkait klarifikasi blokir SID.
7. NRI selaku pribadi/Ibu Rumah Tangga, diperiksa terkait klarifikasi blokir SID.
8. MPA selaku pribadi/Ibu Rumah Tangga, diperiksa terkait klarifikasi blokir SID.
9. DJ selaku Direktur Utama PT. Minapadi Investama Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman broker PT. Asabri.
10. HHK selaku Direktur Utama PT. Panca Global Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman broker PT. Asabri
11. M selaku Direktur Utama PT. BNC Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pendalaman broker PT. Asabri
12. CK selaku Deputi Head Equity Brokeage PT. Mega Capital Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman broker PT. Asabri
Sumber: Merdeka.com/Sn