Kasus Kecelakaan Pengemudi Bisa Bebas Tuntutan Ganti Rugi

ilustrasi kecelakaan

Jakarta | EGINDO.com         – AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH, selaku pemerhati masalah transportasi mengatakan dalam perkara kecelakaan lalu lintas dapat mengakibatkan korban manusia dan / atau harta benda.

Kecelakaan lalu lintas dapat diakibatkan karena faktor manusia, faktor kendaraan, jalan atau lingkungan. Sehingga begitu pentingnya setiap pengemudi pada saat mengemudikan kendaraan bermotor untuk berlaku wajar dan penuh konsentrasi.

Lalai dalam mengemudikan kendaraan bermotor dapat berkonsekuensi kepada masalah- masalah hukum baik pidana maupun Perdata. Dalam peraturan perundang- undangan dijelaskan bahwa pengemudi bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/ atau pemilik barang dan / atau pihak ketiga serta kerusakan jalan dan perlengkapan jalan karena kelalaian.

Baca Juga :  AS Setuju Obat Baru Untuk Mengobati Penyakit Alzheimer

Berarti ada unsur pidanannya karena kelalainya dapat berakibat pada kecelakaan lalu lintas. Namun demikian pengemudi dapat terbebas dari tuntutuan ganti kerugian dikarenakan adanya kondisi yang terpaksa sehingga pengemudi tidak mampu mengendalikan kendaraan bermotornya dengan maksimal, karena :
a.Keadaan memaksa yg tidak dielekan atau diluar kemampuan          pengemudi.
b.Perilaku korban sendiri.
c.Adanya gerakan orang dan/ atau hewan walaupun telah                 diambil tindakan pencegahan.

Dalam perkara kecelakaan lalu lintas dengan kondisi demikian pada umumnya para pihak yang terlibat kecelakaan sulit mencapai kesepakatan damai sehingga kasus kecelakaan dengan modus demikian perlu sampai proses Pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum.@Sn

Bagikan :
Scroll to Top