Medan | EGINDO.com – Kepolisian daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) memeriksa Wakil Wali Kota Sibolga, dalami kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga. Penyidik Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut pada Rabu (22/4/2026) lalu melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Walikota Sibolga Pantas Maruba Lumbantobing untuk mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan pasar ikan modern di Kota Sibolga.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan pemeriksaan terhadap Pantas Maruba Lumbantobing berkaitan erat dengan pemeriksaan mantan Wali Kota Sibolga, Jamaludin Pohan yang sebelumnya telah dilakukan penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut. “Yang bersangkutan yakni Wakil Walikota Sibolga kita periksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pasar ikan modern di Sibolga. Pemeriksaan itu masih dalam kapasitas sebagai saksi,” katanya.
Sebelumnya, Penyidik Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap Jamaluddin Pohan mantan Wali Kota Sibolga periode 2019-2024, Selasa (10/3/2026) lalu. Pemeriksaan terhadap Jamaluddin Pohon berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga tahun 2022 dengan anggaran mencapai Rp22 miliar.
Informasi yang dihimpun berdasarkan data, Pantas Maruba Lumbantobing merupakan Wakil Wali Kota Sibolga dua periode. Semula, ia menjabat pada tahun 2021-2024 mendampingi Jamaludin Pohan.
Selanjutnya setelah masa jabatannya selesai, Pantas Maruba Lumbantobing kembali maju pada Pilkada 2024 untuk mendampingi Akhmad Syukri Nazry Penarik sebagai Wakil Walikota Sibolga dan dinyatakan menang.
Masih berdasarkan informasi yang didapat bahwa pemenang tender proyek pengerjaan pasar ikan modern diduga sudah dikondisikan oleh mantan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan yang merupakan orang terdekatnya. Bahkan penyelesaian pembangunan pasar ikan itu tidak sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditentukan dan diduga juga tidak selesai 100 persen sewaktu diresmikan.@
Bs/timEGINDO.com