Kasus BOK di Tapteng, Pemotongan Dana BOK dan Jaspel pada Penerima Dana di Puskesmas

Sidang di PN Medan kasus BOK di Tapteng dengan Ketua Majelis Hakim Nani Sukmawati, didampingi anggota Asad Rahim Lubis dan Gustap Marpaung
Sidang di PN Medan kasus BOK di Tapteng dengan Ketua Majelis Hakim Nani Sukmawati, didampingi anggota Asad Rahim Lubis dan Gustap Marpaung

Medan | EGINDO.com – Sidang pemotongan dana Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) Kemenkes RI dan Uang Jasa Pelayanan (Jaspel) BPJSKesehatan berlangsung selama 2 hari berturut-turut, yakni pada Kamis (13/3/2025) dan pada Jumat (14/3/2025). Namun, untuk sidang pada hari Jumat memeriksa para penerima BOK dan Jaspel/JKN, karena pemeriksaan para Kepala Puskesmas, Bendahara (Bdh) BOK dan Bdh dari 25 Puskemas telah selesai pada Kamis (13/3/2025) lalu.

Majelis hakim dipimpin Nani Sukmawati sebagai Ketua, didampingi anggota Asad Rahim Lubis dan Gustap Marpaung melanjutkan pemeriksaan perkara splitsing terdakwa Hj Nurysam (Kadis Kesehatan Tapteng), Henny Novriani Gultom (Kasi Pelayanan Kesehatan Rujukan) dan Herlismart (staf Dinkes) dengan dakwaan alternatif.

Baca Juga :  China Keluarkan Aturan Aneh Bagi Warga, Termasuk Gim Online

Sebagaimana dalam surat dakwaan, juga terungkap di persidangan, maksud dari 25 Kepala Puskesmas dan Bendahara BOK/JKN Puskesmas memberikan uang setoran hasil pemotongan dana BOK dan JKN, adalah sebagai hadiah kepada terdakwa Nursyam, supaya terdakwa Nursyam selaku Kadis Kesehatan Tapteng, tidak mempersulit kedudukan Kepala Puskesmas dan Bendahara BOK/JKN Puskesmas dan tidak memindahkan mereka ke wilayah penugasan yang jauh.

Diperintah Kepala Puskesmas

Majelis Hakim, pada persidangan Jum’at (14/3/2025) memeriksa 11 orang yang bertugas dalam kegiatan pelayanan yang menerima dana BOK dan Jaspel/JKN dari 10 Puskesmas yang berbeda, memberikan keterangan membenarkan pertanyaan JPU tentang adanya pemotongan tersebut.

Sebagaimana diketahui, bahwa Dana BOK diberikan anggaran dari Kemenkes RI untuk kegiatan seperti imunisasi, perbaikan gizi, promosi kesehatan, dan pengendalian penyakit. Contohnya, BOK digunakan untuk membiayai perjalanan petugas kesehatan ke luar gedung untuk pelayanan kesehatan promotif dan preventif.

Baca Juga :  India Setop Ekspor Beras, Stok Dalam Negeri Terancam?

Para penerima kegiatan BOK dan Jaspel dari berbagai profesi yaitu dokter, dokter gigi, perawat, bidan dan staf/honorer, yang menerima dana BOK ditransfer dahulu secara penuh lalu dipotong Bdh BOK sebesar 50% secara tunai, sedangkan untuk Jaspel secara tunai dan dipotong tunai. Dana yang diterima setiap bulannya tergantung banyaknya kegiatan setiap bulannya tergantung Surat Perintah Tugas dan jauh dekatnya Lokasi perjalanan ke tempat kegiatan pelayanan Kesehatan dilakukam.

Tanda Terima 100%

Nani Sukmawati, Ketua  Majelis bertanya bagaimana prosesnya, dijawab para saksi Penerima kegiatan menandatangani sebagaimana tanda terima/kuitansi akan tetapi yang diterima tidak sama besarnya. “Jadi dalam tanda terima dianggap 100 persen ya?” tanya Nani.

Baca Juga :  Zhurong Lakukan Perjalanan Pertama Di Permukaan Planet Merah

Sementara Hakim Anggota II Gustap Marpaung, bertanya dan dijawab tentang transparansi anggaran BOK dan JKN di setiap Puskesmas tempat para Saksi bekerja, yang dijawab tidak mengetahui karena tidak ada diumumkan di papan pengumuman atau rapat.

“Apakah dalam penyusunan RKAP (Rencana Kerja Anggaran Puskesmas) Saudara selaku pegawai Puskesmas ikut dilibatkan sebelumnya?” tanya Gustap, yang dijawab serentak sambil menggelengkan kepala, “Tidak Yang Mulia”.@

Rel/fd/timEGINDO.com

Bagikan :
Scroll to Top