Kasasi Jaksa di Kasus Delpedro Picu Perdebatan Hukum di Masa Transisi KUHAP

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Jakarta|EGINDO.co Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyoroti polemik pengajuan kasasi oleh jaksa dalam perkara Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya. Isu ini mencuat karena terjadi pada masa peralihan antara Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama menuju KUHAP yang baru.

Yusril menjelaskan bahwa dalam rezim KUHAP terbaru, putusan bebas (vrijspraak) memiliki sifat final dan tidak dapat diajukan kasasi oleh pihak penuntut umum. Ketentuan ini berbeda dengan praktik sebelumnya yang masih membuka ruang bagi jaksa untuk mengajukan upaya hukum tersebut dalam kondisi tertentu.

Namun demikian, perkara Delpedro menjadi kompleks karena proses hukumnya dimulai saat KUHAP lama masih berlaku. Sementara itu, putusan bebas baru dijatuhkan setelah tanggal 2 Januari 2026, yakni ketika KUHAP baru telah resmi diberlakukan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: aturan mana yang seharusnya menjadi rujukan dalam pengajuan kasasi?

“Ketika vonis bebas dijatuhkan, KUHAP baru sudah berlaku. Lalu apakah jaksa masih memiliki kewenangan untuk mengajukan kasasi?” ujar Yusril dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).

Lebih lanjut, Yusril menilai bahwa persoalan ini bukan sekadar teknis prosedural, melainkan telah berkembang menjadi perdebatan akademik di kalangan ahli hukum. Perbedaan interpretasi atas asas hukum acara pidana, khususnya terkait asas non-retroaktif dan kepastian hukum, menjadi inti dari diskursus tersebut.

Ia menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai dapat atau tidaknya kasasi dalam perkara ini sepenuhnya berada di tangan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Lembaga tersebut dinilai memiliki otoritas untuk memberikan penafsiran hukum yang mengikat dalam situasi transisional seperti ini.

Sejumlah pengamat hukum yang dikutip oleh media seperti Kompas dan Tempo juga menilai bahwa kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam penerapan KUHAP baru. Putusan Mahkamah Agung nantinya akan menjadi rujukan bagi penegak hukum dalam menangani perkara-perkara serupa di masa mendatang.

Dengan demikian, polemik kasasi dalam perkara Delpedro tidak hanya menyangkut nasib para terdakwa, tetapi juga menjadi ujian awal bagi konsistensi implementasi KUHAP baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. (Sn)

Scroll to Top