Karantina WNA-WNI Dari LN Tidak Berlaku Lagi 3 Hari

panjaitan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan

Jakarta | EGINDO.co – Dampak dari Varian Omicron, Karantina Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Luar Negeri (LN) menjadi 7 Hari. Pemerintah kembali mengubah durasi karantina bagi WNA dan WNI dari luar negeri. Katanya aturan itu imbas dari varian Omicron.

“Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pada poin A menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari,” ujar Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan Minggu (28/11/2021) kemarin dalam jumpa pers, di Jakarta.

Adapun negara poin A yang dimaksud yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong. Itu artinya WNA dan WNI dari luar negeri di luar wilayah Afrika wajib karantina 7 hari. Sedangkan untuk WNI yang baru dari Afrika wajib karantina 14 hari. “Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin A di atas akan dikarantina selama 14 hari,” katanya.

Baca Juga :  Menkeu: Pendapatan Negara Agustus 2021, Rp1.177,6 Triliun

Sementara itu Karantina 3 hari dari luar negeri adalah kebijakan pada awal November 2021 yang diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia termasuk waktu itu Presiden Joko Widodo ketika pulang dari luar negeri.

Karantina 3 hari dari luar negeri diatur melalui Addendum Surat Edaran (SE) Kasatgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Saat ini, aturan tersebut sudah berlaku dan mulai diterapkan.@

Bs/TimEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top