Jakarta | EGINDO.com   -AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH selaku Pemerhati masalah transportasi menjelaskan, Fly over ( FO ) merupakan perlengkapan jalan bebas hambatan untuk mengatasi hambatan karena konflik di persimpangan dan menghindari daerah kawasan yang menghadapi permasalahan kemacetan fungsi urai macet melekat pada kondisi eksisting Fly over.
Fly over seperti jembatan yang melintas di atas jalan tol, Jalan raya atau lintasan Kereta Api yang memiliki struktur bawah ( sub structur ) dan struktur atas ( Super structur ), sehingga memiliki ketinggian diatas jalan yang dilintasi hal ini akan berpengaruh kepada hembusan atau tekanan udara yang lebih kuat atau kencang terhadap benda – benda bergerak yang melintas di Fly over tersebut ( kendaraan bermotor ) ,sehingga cukup membahayakan bagi kendaraan bermotor kecil seperti Sepeda motor,jelasnya.
Dikatakan Budiyanto kepada EGINDO.com melalui pesan singkatnya bahwa tekanan atau hembusan angin kencang ,berpengaruh pada ketidak stabilan pengendara sepeda motor bahkan bisa oleng dan berpotensi terjadinya kecelakaan. Potensi kerawanan lain bahwa struktur jalan Fly over memiliki karakter menanjak dan menurun yang menurut hemat saya ,tidak sesuai dengan perlintasan normal untuk sepeda motor dan Pengendara sepeda motor yang melewati fly over akan berbaur dengan kendaraan mobil ( R 4 ) ini juga merupakan potensi kerawanan. Hal lain kebiasaan yang kurang baik, kadang – kadang pengendara Sepeda motor berhenti diatas fly over hanya dengan alasan ingin melihat panorama keindahan alam.
Karakter fly over ,potensi kerawanan yang terjadi , serta dampak yang ditimbulkan tentunya akan berpengaruh dan berhubungan erat dengan faktor keamanan dan keselamatan bagi pengendara Sepeda motor yg melintas di Fly over. Faktor keamanan dan keselamatan menjadi pertimbangan yang mendasar Sepeda motor dilarang untuk
melewati Fly over,ungkap Budiyanto.
Hal ini tentunya diperkuat dengan sering terjadinya kecelakaan lalu lintas menimbulkan korban jiwa dan harta benda. Partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk terpanggil secara moral dan mengejawantahkan peran sertanya sesuai dengan amanah Undang – Undang lalu lintas dan Angkutan Jalan. Tanggung jawab kita semua untuk mengingatkan kepada seluruh pengguna jalan khususnya pengguna Sepeda motor untuk tidak melewati fly over karena faktor keamanan dan keselamatan.tutup Budiyanto.@Sn