Jakarta|EGINDO.co Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri tidak lagi memiliki kewenangan untuk menentukan status penahanan Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada jaksa penuntut umum selesai dilakukan.
Menurut Sigit, seluruh tugas penyidik telah dituntaskan melalui penyerahan berkas administrasi perkara beserta para tersangka kepada kejaksaan. Karena itu, keputusan mengenai penangguhan atau penahanan lanjutan sepenuhnya berada di bawah otoritas kejaksaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri saat menghadiri kegiatan di Jakarta, Selasa (23/6/2026), menanggapi keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa meski keduanya telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah menjelaskan bahwa kedua tersangka tidak ditahan dan hanya dikenakan kewajiban wajib lapor satu kali setiap pekan. Keputusan tersebut diambil setelah jaksa mempertimbangkan permohonan dari tim kuasa hukum, adanya jaminan dari keluarga, serta komitmen kedua tersangka untuk bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung.
Pihak keluarga juga menyatakan kesediaan menjadi penjamin dan menerima konsekuensi hukum apabila para tersangka tidak memenuhi kewajiban menghadiri proses peradilan. Atas dasar pertimbangan tersebut, kejaksaan memilih menerapkan mekanisme wajib lapor sebagai pengganti penahanan selama proses penuntutan berjalan.
Sejumlah media nasional, termasuk iNews dan Metro TV, turut melaporkan bahwa proses penahanan sebelumnya dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyidikan dan persiapan pelimpahan perkara ke kejaksaan. Setelah tahap II selesai, kewenangan terkait status para tersangka beralih kepada jaksa penuntut umum. (Sn)