Kapan Pelanggaran Lalu Lintas Terjadi Dan Jenis Sanksinya

ilustrasi pelanggaran kendaraan bermotor
ilustrasi pelanggaran kendaraan bermotor

Jakarta | EGINDO.co      -Masih sering terjadi perbincangan tentang kapan pelanggaran lalu lintas terjadi, dan petugas dapat melakukan penegakan baik secara Represif justice / tilang maupun non justice / tegoran.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, masih ada yang beranggapan bahwa mereka tidak tahu melakukan pelanggaran, kapan melakukan pelanggaran, dan sampai kapan pelanggaran tersebut kedaluwarsa atau dianulir.

“Penetapan tersangka sebagai pelanggaran lalu lintas, penyitaan terhadap barang bukti, dapat berkonsekuensi terhadap masalah – masalah hukum, misal: Pra Peradilan, sehingga dalam menetapkan pelanggaran lalu lintas harus sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur,”ujarnya.

Dikatakan Budiyanto, dalam peraturan perundang – undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan:

a. Pasal 14 ayat ( 3 ) pemeriksaan secara insidentil karena tertangkap tangan sebagai mana dimaksud pada ayat ( 1 ) huruf b dilakukan pada saat terjadi pelanggaran yang terlihat secara kasat mata atau tertangkap oleh alat penegakan hukum secara elekteonik.

b.Pasal 23 Penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan didasarkan atas hasil:
1) Temuan dalam proses pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
2) Laporan, dan/ atau
3) Rekaman peralatan elekronik.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum menjelaskan, berkaitan dengan sanksinya sesuai dengan Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan) dapat dikenakan pidana penjara, kurungan atau Pidana denda berdasarkan putusan Pengadilan. Sanksi lain berdasarkan Peraturan Kapolri Nomorr 5 tahun 2012 tentang Registrasi kendaraan bermotor :a. Pasal 115 ayat ( 3 ) pemblokiran STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sebagai mana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilakukan untuk kepentingan:
1 ) pencegahan pengesahan atau perpanjangan Regident kendaraan bermotor dan
2) penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.

b.Pasal 115 ayat ( 5 ) Permintaan pemblokiran STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) untuk kepentingan sebagai mana dimaksud pada ayat ( 3 ) diajukan oleh penegak hukum terhadap:
a. Kendaraan bermotor yang diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri; atau
b.Kendaraan bermotor berdasarkan data elektronik telah melakukan pelanggaran.

“Dapat disimpulkan bahwa pelanggaran lalu lintas dapat terjadi pada saat tertangkap tangan oleh petugas dalam proses pemeriksaan, adanya laporan dan adanya rekaman peralatan elektelronik,”ucap Budiyanto.

AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH

Kemudian untuk sanksinya sesuai dengan peraturan perundang – undangan dapat berupa pidana Penjara atau kurungan serta pidana denda berdasarkan putusan Pengadilan. “Sanksi lain dapat dilakukan juga pemblokiran terhadap STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sampai ada putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap ( Inchrah ) dan telah melunasi denda sesuai putusan Pengadilan,”tutup Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto.

@Sn

Scroll to Top