Kalteng Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla usai Kualitas Udara Memburuk

Ilustrasi
Ilustrasi

Kalimantan Tengah|EGINDO.co Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berlaku hingga 29 September 2026. Langkah krusial ini diambil guna mengakselerasi upaya pemadaman secara terpadu serta mempercepat proses pencairan dana tak terduga demi menanggulangi krisis yang kian meluas.

Sebagai bagian dari strategi penanganan mendesak, Pemprov Kalteng juga menyiagakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tenaga cadangan. Para ASN ini siap ditugaskan sewaktu-waktu apabila Satuan Tugas (Satgas) Karhutla membutuhkan penambahan personel di lapangan.

Kendati koordinasi penanganan terus ditingkatkan, gelombang kritik dari masyarakat tetap berdatangan. Penanganan di lapangan dinilai belum menunjukkan hasil maksimal, bahkan situasinya memburuk pascakunjungan Presiden ke wilayah tersebut. Kekecewaan ini memuncak saat massa menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, pada Senin (31/8/2026) sore.

“Kami memang mengapresiasi langkah pemerintah Kalimantan Tengah. Namun, kami berharap keadaan bisa jauh lebih baik pascakunjungan Presiden. Realitas di lapangan justru menunjukkan kondisi yang kian memprihatinkan,” ujar Gihon, salah satu peserta aksi.

Desakan publik ini diperkuat oleh data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di wilayah Kalteng yang sempat menyentuh angka ekstrem 2.200. Angka tersebut masuk dalam kategori sangat berbahaya dan mengancam kesehatan masyarakat secara serius. Penetapan status tanggap darurat ini diharapkan mampu mengoptimalkan seluruh sumber daya untuk memadamkan titik api dan memulihkan kualitas udara di Kalimantan Tengah. (Sn)

Scroll to Top