Kalau Bungkus Makanan Pakai Staples Didenda Rp 34 Juta

Pakai Staples
Pakai Staples

Jakarta | EGINDO.co – Penjual kalau bungkus makanan memakai Staples bisa didenda Rp34 Juta. Membungkus makanan kini tidak boleh sembarangan jika tidak ingin kena denda puluhan juta rupiah.

Penjual didenda bukan hanya soal kebersihan menu, penjual makanan juga perlu memperhatikan kemasan makanan yang dipakai. Jangan sampai makanan dibungkus dengan benda atau material yang bisa membahayakan konsumen.

Penjual kalau bungkus makanan memakai Staples bisa didenda Rp34 Juta itu berlaku di Malaysia karena ada aturan denda Rp34 juta jika penjual ketahuan membungkus makanan pakai staples. Pemerintah Malaysia menyikapi hal itu dengan sangat serius.

Tentang denda kalau membungkus makanan memakai Staples sebagaimana dilansir Says Malaysia menyebutkan Direktur Jenderal Kesehatan Tan Sri Dr Noor Hisham Abdullah mengatakan bahwa penjual makanan dapat dituntut di pengadilan untuk pelanggaran berdasarkan Peraturan 36 Peraturan Higiene Pangan 2009.

Noor Hisham menambahkan, hukuman bakal lebih berat jika material berbahaya pembungkus makanan ditemukan dalam makanan. Maka pasal yang menjerat adalah pasal 13 Undang-undang Pangan 1983. Aturan itu menyatakan bahwa siapapun yang menyiapkan atau menjual makanan yang di dalamnya atau di atasnya mengandung benda apapun yang membahayakan kesehatan, bakal didenda tak lebih dari RM 10.000 atau sama dengan Rp34 juta atau penjara selama 10 tahun.

Kementerian Kesehatan Malaysia memutuskan hal itu usai melihat unggahan yang baru-baru ini viral di Facebook. Seorang anak kecil diduga tidak sengaja menelan paku yang digunakan untuk membungkus nasi. Anak itu kemudian dibawa ke rumah sakit karena mengalami rasa sakit yang luar biasa.

Public Health Malaysia mendesak para pemilik rumah makan untuk berhenti menggunakan material berbahaya sebagai pembungkus makanan. Misalkan staples dan paku yang amat berbahaya jika tertelan. Lebih disarankan mengikat makanan.@

Bs/TimEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top