Kalapas Binjai: Konsultasi Hukum Gratis Kantor Hukum FAS

Foto bersama Feri Antoni Surbakti, Kalapas Kelas IIA Kota Binjai Theo Andirianus dan warga Lembaga Pemasyarakatan
Foto bersama Feri Antoni Surbakti, Kalapas Kelas IIA Kota Binjai Theo Andirianus dan warga Lembaga Pemasyarakatan

Medan | EGINDO.co – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Theo Andirianus Purba, SH. MH mengatakan kegiatan konsultasi hukum gratis merupakan program dari kantor pengacara Feri Antoni Surbakti (FAS)

Hal itu dikatakan Theo Andirianus Purba, SH. MH Sabtu (2/9/2023) pada saat membuka acara konsultasi hukum gratis di Rumah tahanan (Rutan) Kelas IIA Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara.

Diakuinya, sudah menjadi komitmen bersama dengan kalapas Binjai dalam mengakomodir permasalah hukum yang dihadapi oleh para tahanan atau warga binaan. “Kita menyambut baik dilaksanakannya konsultasi hukum tersebut karena dengan adanya konsultasi hukum tersebut para warga Rutan mengetahui dan memahami permasalahan hukum yang mereka hadapi,” kata Theo Andirianus Purba.

Menurutnya sangat bermanfaat terutama bagi mereka yang masih berstatus tahanan, karena dengan adanya kegiatan tersebut, mereka lebih mengerti lagi bagaimana mereka akan mengambil langkah dalam menghadapi perkara mereka di persidangan.

Baca Juga :  Pengembang Fantasia Sangkal Klaim Kreditur Atas Saham Unit
Seorang warga Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Binjai bertanya tentang hukum

Ditegaskannya, disamping bisa mengambil langkah dalam menghadapi perkara di persidangan juga sangat bermanfaat bagi mereka atau tahanan yang tidak mengerti hukum sama sekali dapat terbantu dan terbimbing dalam penanganan kasus yang dijalani.

Sementara itu Feri Antoni Surbakti, SH, MH mengatakan Kantor Hukum (KH) Feri Antoni Surbakti (FAS) bekerjasama dengan Rumah tahanan (Rutan) Kelas IIA Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan konsultasi hukum gratis dengan tujuan memberikan pengetahuan tentang hukum, khususnya bagi warga rutan.

“Konsultasi hukum ini sudah menjadi program dari Kantor Hukum Feri Antoni Surbakti agar persoalan-persoalan hukum yang timbul di masyarakat dapat dipahami,” kata Feri Antoni Surbakti SH, MH kepada EGINDO.co Sabtu (2/9/2023) usai melakukan kegiatan konsultasi hukum gratis.

Baca Juga :  Pasar Global Rebut Industri Digital Dan Elektronik Nasional

Dijelaskannya, pada acara Konsultasi Hukum di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Binjai itu Feri Antoni Surbakti, SH, MH menjawab berbagai pertanyaan dari para warga Rumah tahanan (Rutan) yang mereka hadapi. Mulai dari permasalahan tindak kejahatan ringan sampai kepada masalah tindak kejahatan berat.

Menurut Feri para warga Rutan sangat antusias ingin mengetahui persoalan persoalan hukum dan ingin mengetahui masalah hukum tentang kasus yang sedang mereka dihadapi dari segi hukumnya.

Hal itu karena selama ini banyak warga rutan yang tidak mengetahui apa yang mereka lakukan bertentangan dengan hukum yang berlaku. Banyak diantara mereka yang bingung dengan persoalan hukum yang menimpa diri mereka. Untuk itu perlu ada konsultasi hukum agar mengetahui duduk persoalan yang mereka hadapi.

Baca Juga :  Pemboman Ukraina Yang Terkepung, Tanpa Terobosan Pembicaraan

“Konsultsi hukum agar para penghuni rutan mengetahui tentang hukum khususnya tentang kasus mereka sendiri dan juga memberikan edukasi hukum kepada mereka bahwa apa yang mereka lakukan melanggar hukum dan jangan diulangi lagi perbuatan yang sama,” kata Feri Antoni Surbakti.

Ditambahkannya konsultasi hukum yang diisi dengan edukasi agar mengetahui hukum yang ada dan ketika sudah mengetahui tidak akan melanggar hukum atau mengulangi perbuatan melanggar hukum.

Acara konsultasi hukum dari Kantor Hukum Feri Antoni Surbakti dihadiri ratusan warga rutan Kelas IIA Kota Binjai dan memberikan sambutan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Binjai Theo Andirianus, SH. MH.@

Fd/timEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top