Kaji Kepemilikan Garasi, Persyaratan Perpanjangan STNK Mobil

Ilustrasi kendaraan tanpa garasi
Ilustrasi kendaraan tanpa garasi

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang mengkaji tentang kepemilikan Garasi jadi persyaratan perpanjangan STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan ) mobil. Kajian tersebut sebagai implementasi penjabaran Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi, pasal 140 :
( 1 ) Setiap orang atau Badan usaha wajib memiliki atau menguasai Garasi.
( 3 ) Setiap orang atau Badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraan yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi di kelurahan setempat.

Lanjutnya, Sebagai rambu -rambu berkaitan dengan penerbitan STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan ) mobil baru maupun perpanjangan STNK mobil sudah diatur dalam Undang -Undang Lalu Lintas dan angkutan jalan Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ ( Lalu Lintas Angkutan Jalan ) dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi.

“Hirarkhi peraturan perundang – undangan bahwa aturan yang dibawah tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya,”ujarnya.

ilustrasi

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH menjelaskan, Kepemilikan Garasi atau menguasai Garasi akan dikaji sebagai persyaratan perpanjangan STNK,  sah- sah saja mengacu pada pasal 140 Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi. Sehingga kajian tersebut diharapkan mampu mengkonfirmasikan azas ketaatan hirarkhi dalam peraturan perundang – undangan.

Dikatakannya, Kekuatan peraturan perundang – undangan terletak dari Hirarkhi itu sendiri. Peraturan perundang-undangan yang dibawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya. Sebagai contoh: Perda tidak boleh bertentangan dengan Undang – Undang atau Peraturan Pemerintah. Demikian juga Undang – Undang tidak boleh bertentangan dengan Konstitusi kita, UUD 1945.

Ungkap Budiyanto, Ada ruang Yudicial review apabila ada peraturan perundang- undangan dibawah bertentangan dengan Peraturan di atasnya. Adanya rencana kajian dari Dishub DKI Jakarta tentang kepemilikan atau menguasai Garasi sebagai persyaratan memperpanjang STNK Perlu diberikan ruang.

“Apabila kajian tersebut akan memberatkan bagi pemilik mobil dan dapat berkonsekuensi terhadap masalah hukum, tidak usah dipaksakan karena dasar Perpanjangan STNK mobil sudah diatur dalam Undang -Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan aturan pelaksanaannya,”tegasnya.

@Sadarudin

Scroll to Top