KAI: Migrasi PeduliLindungi Ke SatuSehat Mobile Lancar

ilustrasi SatuSehat
ilustrasi SatuSehat

Jakarta|EGINDO.co Perubahan aplikasi PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile tidak menimbulkan gangguan dalam proses validasi status vaksin penumpang kereta baik pada sistem ticketing maupun boarding.

Oleh karena itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero menginformasikan bahwa penumpang kereta api tidak perlu lagi membawa dokumen bukti vaksin saat boarding di stasiun.

Informasi tersebut disampaikan oleh VP Public Relations KAI, Joni Martinus.

Joni menjelaskan bahwa proses boarding penumpang kereta terpantau lancar dan tanpa kendala saat adanya perubahan PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile, dikutip dari laman kai.id.

Status vaksin penumpang tetap dapat ditampilkan sehingga petugas boarding tidak perlu lagi memeriksa dokumen fisik vaksin.

“KAI telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang mengelola aplikasi SatuSehat Mobile. Puji syukur proses migrasi berjalan normal semuanya,” pungkas Joni.

Baca Juga :  Jepang Mengakhiri Keadaan Darurat Covid-19 Bulan Ini

Sebelumnya, KAI bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan melakukan integrasi pada aplikasi PeduliLindungi (sebelum berganti menjadi SatuSehat Mobile) dengan sistem boarding KAI.

Dengan integrasi tersebut, data vaksinasi penumpang akan muncul pada layar komputer petugas KAI pada saat proses boarding.

Pengintegrasian aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah penumpang kereta api, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.

Adapun terkait syarat naik kereta api sejauh ini masih mengacu pada Surat Edaran Kemeterian Perhubungan No 84 Th 2022 dan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.

Dikutip dari unggahan akun Instagram @kai_121, berikut ini syarat naik kereta api bagi penumpang usia dewasa hingga anak di bawah 6 tahun:

– Syarat Naik Kereta Api untuk Penumpang Usia 18 Tahun ke Atas

Baca Juga :  Ketentuan Dan Cara Beli Tiket Kereta Angkutan Rombongan KAI

1. Wajib vaksin ketiga (booster).

2. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis/komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

– Syarat Naik Kereta Api untuk Penumpang Usia 13-17 Tahun

1. Wajib vaksin kedua.

2. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis/komorbid, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

– Syarat Naik Kereta Api untuk Penumpang Usia 6-2 Tahun

1. Wajib vaksin kedua.

2. Tidak/belum divaksin, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan, atau harus didampingi orang tua/dewasa yang telah divaksinasi lengkap (vaksin 1, 2, dan booster 1).

3. Bila pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan.

Baca Juga :  Investor Harapkan Volatilitas Nasdaq Dari Perusahaan AI Eks Yandex Rusia

– Syarat Naik Kereta Api untuk Penumpang Usia di Bawah 6 Tahun

1. Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Sumber: Tribunnews.com/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top