KAI Divre I SU, Satlantas Polrestabes Medan Sosialisasi Berlalulintas di Perlintasan Sebidang

Sosialisasi berlalulintas di Perlintasan Sebidang
Sosialisasi berlalulintas di Perlintasan Sebidang

Medan | EGINDO.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara bekerjasama dengan Satuan Lalulintas Polrestabes Medan melaksanakan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan dalam rangka HUT KAI Ke- 79 dan HUT Korlantas Polri Ke-69.

“Penindakan pelanggaran ini merupakan bagian dari kegiatan serentak yang juga dilakukan di 13 titik perlintasan seluruh Daerah Operasi/Divisi Regional, Jawa dan Sumatera pada 19 September 2024. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang karena keselamatan merupakan tanggung jawab bersama,” ungkap Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin.

Kegiatan yang mengangkat tema “Taat Berlalu Lintas di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indonesia Maju” ini melibatkan berbagai unsur antara lain dari Satlantas Polrestabes Medan 5 personil, KAI Divre I Sumut 30 personil, Dinas Perhubungan Kota Medan 10 personil, Jasa Raharja 5 personil, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan 6 personil, Bank BRI 2 personil dan Railfans 15 personil.

Baca Juga :  Kecelakaan Pada Perlintasan Sebidang, Perlu Komitmen Bersama

Diwilayah PT KAI Divre I Sumut pada tahun 2024 masih terdapat 487 perlintasan sebidang. Dari jumlah total perlintasan tersebut, terdapat 117 perlintasan berpalang, 335 perlintasan tidak berpalang, 17 Flyover dan 18 Underpass. Sedangkan untuk perlintasan sebidang yang dijaga oleh KAI, Pemda, Dishub, Swasta, Swadaya masyarakat berjumlah 138 titik. “KAI selama ini terus proaktif melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan bersama. Pada tahun 2023 KAI Divre I Sumut telah melakukan penutupan sebanyak 10 titik perlintasan. Sedangkan pada periode Januari hingga 5 September 2024, Divre I berhasil menutup 30 perlintasan,” ungkap Anwar.

Pada tahun 2023 ada 50 kecelakaan di perlintasan sebidang dengan 53 korban kondisi luka ringan, berat hingga meninggal. Sedangkan pada tahun 2024 dari periode Januari hingga 16 September, terjadi 46 kecelakaan di perlintasan sebidang dengan 61 korban. Dari 61 korban tersebut terdapat 22 orang meninggal dunia, 16 luka berat dan 23 orang luka ringan.

Baca Juga :  Cukup Miris, Kecelakaan Kereta Api Di Perlintasan Sebidang

Untuk itu Anwar menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang, termasuk mematuhi rambu-rambu, menggunakan helm bagi pengendara roda dua, dan mengutamakan perjalanan kereta api terlebih dahulu. Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No.22 Tahun 2009  tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.@

Rel/fd/timEGINDO.com

Bagikan :
Scroll to Top