Jakarta | EGINDO.co   -Mulai hari ini KAI Commuter mencabut aturan jaga jarak duduk di dalam Kereta Rel Listrik (KRL). KAI Commuter juga mencabut stiker tanda jaga jarak di bangku penumpang.
Hal ini terkait dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang terbaru “Nomor 25 tahun 2022,”
Hari ini juga tanggal 9 maret 2022 kapasitas penumpang kereta api di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dan rute Yogyakarta-Solo. KAI Commuter menyebut kapasitas penumpang ditingkatkan dari 45 persen menjadi 60 persen.
KAI Commuter mengumumkan untuk anak usia dibawah lima tahun atau balita yang sebelumnya, belum di izinkan mengakses KRL kini sudah bisa kembali lagi naik KRL dengan syarat didampingi oleh orang tuanya dan mengikuti protokol kesehatan (Prokes) secara ketat, dan menggunakan KRL diluar jam sibuk.
Dihimbau buat penumpang KRL juga harus disiplin menggunakan marka berdiri di dalam kereta Commuter line.
Sumber: RRi Pro3. @Sn