Kado May Day 2026: Menaker Resmi Batasi Jenis Pekerjaan Outsourcing Lewat Permenaker No. 7

Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei mendatang, pemerintah memberikan kepastian hukum baru bagi para pekerja di tanah air. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya pada Kamis (30/4/2026).

Langkah ini diambil sebagai respons cepat pemerintah dalam menjalankan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Fokus utama dari regulasi anyar ini adalah memperketat ruang gerak sistem outsourcing agar tidak lagi menjadi celah eksploitasi tenaga kerja.

Hanya 6 Bidang yang Diperbolehkan

Perubahan paling signifikan dalam beleid ini adalah adanya batasan ketat mengenai jenis pekerjaan yang boleh diserahkan kepada perusahaan alih daya. Jika sebelumnya aturan terkesan abu-abu, kini pemerintah mengunci hanya enam sektor jasa yang legal menggunakan tenaga outsourcing:

Layanan Kebersihan (Cleaning Service)

Keamanan (Security)

Transportasi Pekerja (Antar-jemput dan pengemudi)

Penyediaan Konsumsi (Katering/Food & Beverage)

Jasa Penunjang Operasional

Sektor Vital (Pekerjaan penunjang di bidang Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi, serta Kelistrikan)

“Kebijakan ini bertujuan memberikan proteksi yang nyata bagi hak-hak buruh tanpa mengabaikan stabilitas dunia usaha,” ujar Yassierli dalam keterangan resminya.

Kontrak Tertulis dan Jaminan Hak Normatif

Tidak hanya membatasi jenis pekerjaan, Permenaker 7/2026 mewajibkan adanya kontrak kerja formal antara perusahaan pemberi kerja dan perusahaan penyedia jasa. Perjanjian tersebut harus transparan, mencantumkan detail lokasi kerja, durasi kontrak, hingga rincian hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Dari sisi kesejahteraan, perusahaan alih daya kini berada di bawah pengawasan ketat untuk menjamin seluruh hak normatif karyawan terpenuhi. Komponen yang wajib dipenuhi antara lain:

Upah layak dan upah lembur.

Hak cuti tahunan dan waktu istirahat yang cukup.

Jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan (BPJS).

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Tunjangan Hari Raya (THR) hingga kompensasi jika terjadi PHK.

Sanksi Menanti Pelanggar

Pemerintah juga menyisipkan taring dalam aturan ini berupa sanksi administratif hingga hukum bagi perusahaan yang membandel. Menaker menegaskan bahwa baik perusahaan pemberi kerja maupun agen outsourcing yang mengabaikan ketentuan ini akan dikenakan tindakan tegas.

“Kami ingin membangun hubungan industrial yang transformatif dan berkeadilan. Industrinya maju, namun pekerjanya harus sejahtera,” tutup Yassierli.

Dengan terbitnya aturan ini, para pemangku kepentingan diharapkan segera melakukan penyesuaian agar implementasi di lapangan selaras dengan semangat perlindungan pekerja yang diusung pemerintah. (Sn)

Scroll to Top