Medan | EGINDO.co – Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara HMA Effendi Pohan tersangka kasus korupsi pemeliharaan jalan.
Informasi yang dihimpun EGINDO.co menyebutkan Kejaksaan Negeri Langkat menangkap Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara HMA Effendi Pohan melakukan penangkapan karena dua kali mangkir dalam pemeriksaan.
Kepala Kejari Langkat Muttaqin Harahap kepada wartawan, hari ini Minggu (22/8/2021) membenarkan adanya penangkapan itu. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Langkat bersama dengan Tim Intelijen telah melakukan penangkapan terhadap tersangka HMA Effendi Pohan.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik mempertimbangkan semua hal, terlebih setelah mangkirnya tersangka dua kali dari panggilan penyidik, dikhawatirkan tersangka akan mempersulit proses penyidikan dan melakukan upaya-upaya yang menunjukkan sikap tidak kooperatif. Setelah ditangkap, Muttaqin mengatakan akan dilakukan penahanan terhadap Effendi. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk melakukan pemeriksaan.
Sebelumnya HMA Effendi Pohan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Langkat dalam dugaan korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat. Dia menjadi tiga tersangka bersama tiga orang lainnya.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Muttaqin Harahap dari pagu anggaran kurang-lebih Rp 2,4 miliar, terjadi penyelewengan kurang-lebih Rp 1,9 miliar. Modusnya manipulasi SPJ, pekerjaan fiktif, dan pengurangan volume. Effendi diduga menyelewengkan dana pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Langkat pada 2020. Saat itu dia masih menjabat Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut.@
Bs/TimEGINDO.co