Kadin: Ingatkan Pemerintah Hati-Hati Terapkan PPKM

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Shinta W Kamdani
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Shinta W Kamdani

Jakarta | EGINDO.co    -Dengan melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah mempertimbangkan kembali level Pemberlakuan Pembatsan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Shinta W Kamdani mengatakan, pelaku usaha bisa memahami pertimbangan pemerintah untuk mengevaluasi penerapan level PPKM, termasuk PPKM level 3.

Mengingat penyebaran pandemi beberapa waktu terakhir semakin menunjukkan peningkatan yang mengkhawatirkan.

Dikatakan Shinta pelaku usaha berkomitmen untuk terus melaksanakan PPKM dengan prokes sebaik mungkin agar penyebaran pandemi bisa segera mereda.

Kadin berharap agar pemerintah bisa prudent menerapkan kebijakan PPKM khususnya agar kinerja ekonomi bisa terjaga stabilitasnya (tidak kontraksi terlalu dalam).

Kadin secara khusus berharap agar kegiatan usaha dengan persyaratan seperti pekerjanya sudah divaksinasi penuh, bisa dimungkinkan untuk beroperasi senormal mungkin selama memenuhi ketentuan prokes di tempat usahanya.

Baca Juga :  Belanda Amankan Pasokan Nvidia untuk Kemungkinan Fasilitas AI

“Kami juga berharap pemerintah bisa membuka opsi untuk memberikan tambahan dukungan melalui PEN kepada UMKM apabila pembatasan mobilisasi mengganggu keberlangsungan usaha mereka,” ujar Shinta.

Kadin berharap pemerintah juga semakin menggencarkan vaksinasi kepada masyarakat, baik yang belum divaksinasi maupun yang memerlukan booster.

Hal ini agar herd immunity bisa segera terjadi dan masyarakat juga lebih terlindungi dari varian Omicron.

“Kami harap dengan peningkatan vaksinasi dan tercapainya herd immunity di Indonesia, masyarakat bisa terlindungi dengan tingkat mortalitas atau keparahan penyakit akibat varian-varian Covid-19 jauh lebih rendah, sehingga pandemi ini bisa menjadi endemi,” tutur Shinta.

Presiden Joko Widodo sudah meminta agar level PPKM dievaluasi seiring dengan melonjaknya penambahan kasus baru Covid-19.

Baca Juga :  Anies: Pembatasan Kegiatan Di DKI Mulai Berlaku 24 Desember
berdasarkan data Satgas Covid-19 per 3 Februari pukul 12.00 WIB, ada tambahan kasus Covid-19 sebanyak 27.197 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Sumber: Tribunnews/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top