Jakarta | EGINDO.co – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta menerima keputusan gubernur DKI Jakarta terkait Upah Minimun Provinsi (UMP) yang dinaikkan sebesar 5,1 persen. Hal itu dinyatakan Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi bahwa pihaknya menerima keputusan UMP 2022 dari Pemprov DKI tersebut dengan syarat.
Dengan naiknya UMP DKI sebesar 5,1 persen maka besaran UMP DKI menjadi Rp4.641.854 per bulan yang sudah ditetapkan lewat Keputusan Gubernur DKI Jakarta.
Dijelaskannya, Kadin DKI menekankan harus ada turunan dari Pergub tersebut berbentuk Surat Keputusan Dinas Tenaga Kerja (SK Disnaker) yang mengatur terkait ruang bagi pengusaha yang belum mampu agar bisa mengajukan kelonggaran dengan menggunakan aturan sebelumnya.
Hal itu sudah sesuai dengan pembahasan kalangan pengusaha dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Jadi kita menerima itu dengan catatan bahwa akan ada turunan pergub (SK Disnaker),” katanya.
Dalam SK Kadisnaker DKI itu, kata Diana akan diatur tentang tidak akan ada sanksi bagi perusahaan yang belum mampu menaikkan 5,1 persen seperti dalam pergub. Sebab masih banyak perusahaan yang kinerjanya belum pulih akibat pandemi. “Apabila perusahaan yang belum mampu untuk menaikkan sesuai dengan Pergub yang sudah direvisi maka tidak akan ada sanksi untuk itu dan bisa mengikuti pergub yang terdahulu,” ujarnya.
Diana mengakui, beberapa pengusaha memang akan agak sulit menerima angka baru 5,1 persen itu. Khususnya pengusaha yang benar-benar mengalami kesulitan saat pandemi seperti UMKM yang baru memulai usaha dan perusahaan yang telah banyak merumahkan atau memangkas karyawan.@
Bs/TimEGINDO.co