Kades Salaon Dolok Samosir Divonis Bersalah Gunakan APBDes

Terdakwa Peronika Epariama Pakpahan
Terdakwa Peronika Epariama Pakpahan di depan Majelis hakim, ketua Rina Lestari dan anggota Erika Sari Ginting dan Gustap Marpaung

Medan | EGINDO.co – Kepala Desa (Kades) Salaon Dolok, Kecamatan Ronggurnihuta, Kabupaten Samosir Pardamean Simbolon, divonis bersalah dalam hal penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dalam sidang Kamis (19/10/2023) kemarin di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Tidak saja Kepala Desa Salaon Dolok divonis akan tetapi juga turut Sekretaris Desa (Sekdes) Hasiholan Samosir dan Kaur Keuangan Peronika Epariama Pakpahan dengan vonis yang bervariasi atau tidak sama.

Majelis hakim diketuai Rina Lestari didampingi anggota majelis Erika Sari Ginting dan Gustap Marpaung dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir Edward Pasaribu didampingi Dwi.

Terdakwa Salaon Dolok dan Hasiholan Samosir selaku Sekdes yang dihadirkan secara video teleconference (vicon) masing-masing divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara. Sedangkan Peronika Epariama Pakpahan dihukum 1,5 tahun penjara.

Baca Juga :  Polisi Tahan Perempuan Bawa Senjata Di Luar Istana Presiden
Dua terdakwa lainnya dihadirkan secara vicon

Sementara itu pada persidangan beberapa pekan lalu, Pardamean Simbolon dituntut agar dipidana 2,5 tahun penjara dan Hasiholan Samosir 2 tahun penjara. Selain itu, ketiganya juga masing-masing dipidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 2 bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, para terdakwa (masing-masing berkas terpisah) diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.

Bahwa melakukan atau turut serta tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  Trafo Bendungan Hoover Meledak; Tidak Ada Yang Terluka

Ketua Majelis Hakim Rina Lestari menguraikan fakta terungkap di persidangan, para terdakwa menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Salaon Dolok Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp139 juta untuk menutupi temuan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya.

Adapun Pembangunan atau rehab rumah tidak layak huni dengan pagu Rp52.500.000 namun tidak dilaksanakan. Laporan pertanggung jawaban dari Dana Desa (DD) Pemerintah Pusat dan Alokasi Dana Desa (ADD) APBD Kabupaten Samosir, tidak sesuai dengan yang dituangkan pada APBDes.

Laporan pertanggung jawaban dengan cara meminjam stempel stempel dari beberapa toko material (panglong). Pencairan dana yang diserahkan terdakwa Kaur Keuangan Peronika Epariama Pakpahan kepada Pardamean Simbolon hanya dicatatkan di diary.

Baca Juga :  Memompa Produksi Migas dari Timur Indonesia

Adapun hal memberatkan, para terdakwa sejak awal sudah mengetahui kelebihan bayar beberapa item pekerjaan dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp.383.000.000,- Oleh karenanya ketiga terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.

Apakah menerima atau banding atas vonis yang dibacakan majelis hakim itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan ketiga orang terdakwa serta penasihat hukumnya memiliki hak selama sepekan untuk menentukan sikap.@

Bs/timEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top