Kadang Terjadi Laka Lantas Dibawah Alam Sadar Pengemudi

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.

Jakarta | EGINDO.co        -Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum menjelaskan, Pengalaman secara empris pada saat menjadi penyidik bahwa kadang terjadi kecelakaan lalu lintas disebabkan pengemudi pada kondisi dibawah alam sadar pengemudi. Mereka menceriterakan kenapa sampai terjadi kecelakaan menabrak orang atau benda lain karena pada umumnya pengemudi yang terlibat kecelakaan menceriterakan karena ngantuk dan tidak konsentrasi dan sebagainya.

Ia katakan, kondisi pisik lelah pada saat mengemudikan kendaraan bermotor kadang- kadang tanpa disadari atau dibawah alam sadar setiap manusia bisa mengalami microsleep atau Highway hypnosis. Micro sleep adalah sesi tidur sejenak kurang lebih 30 detik yang ditandai dengan terus menerus menguap, mata terasa berat, tiba-tiba sulit memahami informasi dan tidak sadar kendaraan keluar dari lajurnya.

Baca Juga :  Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia

“Highway hypnosis adalah berkurangnya konsentrasi tanpa sadar saat berkendara, kedua kondisi tersebut sangat membahayakan yang secara mendadak dan tidak terkendali menabrak kendaraan atau benda – benda lain,”ujarnya.

Dikatakan Budiyanto  didalam Undang – Undang lalu lintas dan angkutan Jalan mengatur tentang tata cara berlalu lintas yang aman dan berkeselamatan. Pasal 106 ayat ( 1 ) mengatakan bahwa setiap pengemudi wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Penuh konsentrasi disini adalah penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya antara lain karena sakit, lelah dan mengantuk yang dapat menurunkan kemampuan berkendara.

Microsleep dan Highway hypnosis menurutnya sifat alami yang dimiliki oleh setiap manusia karena kondisi badan tidak prima. Sehingga menjadi hal yang utama bahwa setiap pengemudi pada saat sedang mengemudikan kendaraan bermotor dalam stamina prima untuk menjaga tetap konsentrasi dan terhindar dari sifat – sifat membahayakan saat berkendara ( Microsleep dan Highway hypnosis ).

Baca Juga :  Pengemudi Abaikan Kenaikan Harga Bahan Bakar, Untuk Saat Ini

Sakit, lelah dan mengantuk dalam etika tata cara berlalu lintas sebenarnya tidak boleh mengemudikan kendaraan bermotor, sehingga perlu menjaga stamina dan kemudian apabila lelah tidak boleh dipaksakan, wajib untuk istirahat. “Ingat bahwa mengemudikan kendaraan dalam kondisi sakit, lelah dan sebagainya merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat menurunkan kemampuan mengemudi dan berpotensi terjadinya laka lantas,”tandasnya.

Ketentuan pidana menurut mantan Kasubdit Bun Gakkum Polda Metro Jaya itu sudah diatur dalam pasal 283, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 ( tiga ) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ). Apabila pelanggaran tersebut mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, dapat dikenakan pasal 310 atau 311 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tergantung apakah karena kelalaian atau ada unsur sengaja. Perlu pembuktian dalam proses penyidikan oleh Penyidik laka lantas. Kondisi dibawah alam sadar bisa berwujud dalam microsleep atau highway hypnosis pada saat berkendara yang sangat berbahaya dan berpotensi terjadinya laka lantas.

Baca Juga :  Lima Lokasi Layanan SIM Keliling Di Jakarta

“Antisipasinya menjaga kondisi badan tetap prima pada saat mengemudikan kendaraan bermotor sehingga terhindar dari menurunnya konsentrasi dan tetap dalam kendali yang baik,”tutupnya.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top