Kabur Saat Pemeriksaan Merupakan Pelanggaran Lalu Lintas

ilustrasi kabur saat ada pemeriksaan Polisi
ilustrasi kabur saat ada pemeriksaan Polisi

Jakarta | EGINDO.co                    -Pengamat Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum AKBP (P) Budiyanto menjelaskan, sering kita dapatkan pelanggar lalu lintas tidak patuh atau tidak mau berhenti saat diberhentikan oleh petugas saat pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan. Bahkan dalam beberapa kasus yang serupa akibat panik dan tidak terkontrol pelanggar yang kabur sampai menabrak kendaraan atau pengguna jalan yang berakibatkan pada resiko hukum yang berlapis. Kejadian seperti ini sebenarnya tidak boleh terjadi apabila pelanggar paham dan mengerti tentang hukum.

Penolakan atau kabur saat diadakan pemeriksaan merupakan pelanggaran lalu lintas. Pasal 104 ayat ( 3 ) berbunyi pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara RI sebagai mana dimaksud dalam ayat ( 1 ). Ketentuan pidananya diatur dalam pasal 282 Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( bulan ) atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ),”ujarnya.

ilustrasi razia Polantas

Dikatakan Budiyanto dalam pasal 265 ayat ( 3 ) untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor sebagai mana dimaksud pada ayat ( 1 ), petugas Kepolisian berwenang untuk :
a.Menghentikan kendaraan bermotor.
b.Meminta keterangan kepada pengemudi.
c.Melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Kewajiban pengguna jalan saat diadakan pemeriksaan oleh Petugas Kepolisian diatur dalam pasal 106 ayat ( 5 ) huruf a sampai dengan huruf d. Kabur saat pemeriksaan kemudian berakibat pada kecelakaan lalu lintas dan berakibat pada konsekuensi kejahatan lalu lintas, dapat dikenakan pasal 310 atau 311 tergantung dari modus kecelakaan dan akibat yang ditimbulkan,”kata mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.

@Sadarudin

Scroll to Top