Kabinet Thailand Setujui Bantuan Tunai, Upah Minimum Naik, Pemotongan Pajak

PM Paetongtarn Shinawatra
PM Paetongtarn Shinawatra

Bangkok | EGINDO.co – Kabinet Thailand pada hari Selasa (24 Desember) menyetujui kenaikan upah minimum baru mulai Januari, keringanan pajak untuk meningkatkan pengeluaran dan tahap kedua skema pemberian khusus pemerintah, kata perdana menteri.

Paetongtarn Shinawatra juga mengatakan kepada wartawan bahwa ia berharap pertumbuhan ekonomi lebih dari 3 persen tahun depan.

Pemerintah telah mengatakan ingin menaikkan upah minimum harian menjadi 400 baht (US$11,72) secara nasional untuk membantu mendorong perekonomian.

Namun, komite upah pada hari Senin memutuskan untuk menaikkan upah minimum harian sebesar 2,9 persen menjadi antara 337 baht dan 400 baht (US$9,9 hingga US$11,7), yang bervariasi di setiap wilayah, berlaku mulai 1 Januari.

Batas atas kisaran tersebut hanya akan berlaku untuk provinsi Phuket, Chachoengsao, Chon Buri dan Rayong, dan pulau liburan Samui.

Baca Juga :  PM Thailand ; ASEAN Harus Berperan Penting Dalam Menyelesaikan Krisis Myanmar

Paetongtarn mengatakan pemerintah juga menyetujui keringanan pajak untuk meningkatkan konsumsi, tetapi tidak memberikan rinciannya.

Wakil Menteri Keuangan Julapun Amornvivat mengatakan pemerintah akan menawarkan pengurangan pajak hingga 50.000 baht berdasarkan pengeluaran yang terbukti, tetapi tidak termasuk perjalanan domestik. Keringanan pajak akan diperkenalkan antara 16 Januari dan 28 Februari, tambahnya.

Perdana menteri mengatakan Kabinet telah menyetujui tahap kedua skema bantuan senilai 40 miliar baht untuk empat juta orang lanjut usia yang akan menerima pembayaran pada bulan Januari.

Tahap pertama dari skema senilai US$14 miliar diluncurkan pada bulan September, dengan sekitar 14,5 juta orang sejauh ini telah menerima pembayaran masing-masing sebesar 10.000 baht. Pemerintah berencana untuk mendistribusikan bantuan tersebut kepada sekitar 45 juta orang secara keseluruhan.

Baca Juga :  Pendapatan Huawei Anjlok 29% Di H1 Selama Masa-masa Sulit

Sumber : CNA/SL

Bagikan :
Scroll to Top