Jakarta|EGINDO.co Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera mengaktifkan akun Coretax, sistem inti administrasi perpajakan, sebelum batas waktu 31 Desember 2025. Imbauan ini menjadi krusial seiring diberlakukannya kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara penuh melalui platform Coretax mulai 1 Januari 2026.
Berdasarkan data DJP, hingga 29 Desember 2025, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax baru mencapai 9,87 juta. Angka tersebut masih menyisakan sekitar 5 juta wajib pajak yang belum melakukan aktivasi, dari total 14,9 juta wajib pajak yang wajib melaporkan SPT untuk tahun pajak 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa Coretax akan menjadi satu-satunya kanal resmi pelaporan SPT Tahunan ke depan. Dengan demikian, wajib pajak yang belum mengaktifkan akun berpotensi mengalami kendala administratif apabila tidak segera melakukan penyesuaian.
Untuk mempercepat proses aktivasi, DJP menggencarkan berbagai langkah, antara lain melalui koordinasi dengan pemberi kerja, pemanfaatan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) mengaktifkan Coretax, serta sosialisasi intensif bersama asosiasi dan pelaku usaha.
Adapun jadwal pelaporan SPT Tahunan telah ditetapkan, yakni 1 Januari hingga 31 Maret 2026 bagi wajib pajak orang pribadi, serta 1 Januari hingga 30 April 2026 untuk wajib pajak badan.
Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang bertujuan memodernisasi layanan pajak nasional. Sistem ini mengintegrasikan seluruh proses utama perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan dan pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan, dalam satu platform digital terpadu.
DJP berharap percepatan aktivasi Coretax dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat efisiensi dan transparansi administrasi perpajakan nasional menjelang periode pelaporan SPT tahun depan. (Sn)