Jumat Ini Lima Lokasi SIM Keliling Di Jakarta

Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6/2020). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6/2020). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

Jakarta | EGINDO.com        – Pelayanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya pada Jumat ini ada di lima lokasi di Jakarta.

Berdasarkan data dari TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM Keliling disebar ke lima titik di Jakarta dengan tujuan untuk memudahkan warga memperpanjang dokumen untuk mengendarai kendaraannya.

Lokasi pelayanan SIM Keliling itu ada di Mal Grand Cakung (Jakarta Timur), Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M Saidi Raya Petukangan
(Jakarta Selatan).

Kemudian di Mal Citraland Grogol (Jakarta Barat) serta di Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).

Pelayanan SIM Keliling ini berlangsung mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Baca Juga :  26 Balon DPD Sumut Lolos Verifikasi Administrasi KPU Sumut

Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat cukup mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM dan biaya administrasi.

 

Persyaratan tersebut, yakni foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Layanan mobil SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Baca Juga :  KAI Divre I SU, Satlantas Polrestabes Medan Sosialisasi Berlalulintas di Perlintasan Sebidang

Dokumen SIM B itu diperuntukan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Sumber: Antaranews/Sn

Bagikan :
Scroll to Top