Jual Beli Vaksin Ilegal, Pengusaha Dihukum 20 Bulan Penjara

Pengadilan Negeri Medan
Pengadilan Negeri Medan (Foto: Fadmin Malau)

Medan | EGINDO.co – Jual beli Vaksin ilegal, pengusaha di Medan dihukum 20 bulan penjara. Terdakwa Selviwaty, seorang pengusaha dihukum satu tahun delapan bulan penjara. Pasalnya karena terlibat dalam kasus jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal.

Hal itu terungkap dalam putusan terhadap Selvi dibacakan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu pada Rabu (10/11/2021) saat persidangan di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan.

Dalam sidang yang digelar secara teleconfrence, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Selviwaty terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana yaitu dakwaan Kesatu.

Baca Juga :  Jokowi: Tol Serang-Panimbang, Buka Investasi Tanjung Lesung

Menurut hakim Saut Maruli Tua Pasaribu, terdakwa terbukti bersalah telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada PNS/ASN.

Sebelumnya oleh JPU Hendri Edison, terdakwa Selviwaty dituntut 2,5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan. Dalam dakwaan disebutkan, Selviwaty didakwa melakukan penyuapan terhadap dua dokter berstatus ASN adalah dr. Indra selaku Kepala Klinik Pratama Rutan Tanjung Gusta dan dr. Kristinus Saragih yang merupakan ASN di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dalam pelaksanaan vaksinasi berbayar.

Penuntut umum menyebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19, bersifat gratis akan tetapi nyatanya ada pengutipan uang kepada peserta vaksinasi Covid19 sebesar Rp250 ribu setiap vaksin tahap 1 dan tahap 2 atau lengkap dengan total keseluruhan sebesar Rp500 ribu.

Baca Juga :  Sean 'Diddy' Combs Coba Halangi Proses Peradilan Dari Balik Jeruji Penjara

Disamping dihukum satu tahun delapan bulan penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Namun, dalam putusan itu terdakwa menyatakan menerima, sedangkan JPU Hendri Sipahutar masih menyatakan pikir-pikir.@

Bs/TimEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top