Jakarta|EGINDO.co Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menko Polhukam, Mahfud MD sebagai Plt Menkominfo menggantikan Johnny G Plate yang menjadi tersangka kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.
Hal ini disampaikan Jokowi menjelang keberangkatannya ke Jepang untuk menghadiri undangan dari G7 di Lanud Halim Perdanakusuma.
“Plt-nya Pak Menko Polhukam,” katanya singkat dalam Breaking News Kompas TV, Jumat (19/5/2023).
Seperti diketahui, Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (17/5/2023) sejak pukul 09.00 WIB.
Hanya dalam waktu sekira tiga jam, tiba-tiba Johnny G Plate langsung keluar dari Gedung Kejagung, Jakarta dengan mengenakan rompi merah muda dan digelandang ke mobil Kejagung untuk ditahan.
Direktur Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengungkapkan penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka lantaran dinilai sudah adanya cukup bukti dan diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.
“Bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi BTS 4G paket 1-5. Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri,” ujarnya
“Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga tim penyidik telah meningkatan status dari saksi menjadi tersangka,” sambungnya.
Usai ditetapkan jadi tersangka, Kuntadi mengatakan Johnny G Plate akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Sebagai informasi, selain Johnny, Kejagung telah menetapkan lima tersangka lain yaitu AAL, Direktur Utama Bakti Kominfo; GMS, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; YS, Tenaga Ahli Human Development UI 2020; MA, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment; dan IH, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Sumber: Tribunnews.com/Sn