Jokowi Teken PP Penggabungan Pertani Ke Sang Hyang Seri

sanyang

Jakarta | EGINDO.com         – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2021 tentang penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri.

Dalam salinan PP di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, dipantau di Jakarta, Senin, pemerintah menggabungkan Pertani ke Sang Hyang Seri untuk meningkatkan efisensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas dan mutu untuk benih dan bahan pangan.

“Menimbang ; a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis, serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu untuk benih dan bahan pangan, perlu melakukan penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri,” tulis PP tersebut.

Baca Juga :  Sodetan Ciliwung Selesai, Presiden: Banjir Jakarta Berkurang

Dalam Pasal 2, pemerintah menyebutkan bahwa dengan penggabungan tersebut, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri.

“Besarnya nilai kekayaan sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara,” tulis Pasal 2 ayat (2) di PP tersebut.

PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 15 September 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama.

Terhitung sejak berlakunya penggabungan tersebut, maka PP Nomor 21 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertanian Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 27) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga :  Presiden Ajak Semua Pihak Optimis Hadapi Tantangan Sulit

Sumber: Antaranews/Sn

Bagikan :
Scroll to Top