Jokowi Soal Pencopotan Brigjen Endar: Ikuti Aturan Yang Ada

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai meninjau Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai meninjau Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Jakarta|EGINDO.co Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait dengan polemik status kepegawaian Brigjen Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menyikapi polemik tersebut, Presiden meminta untuk melihat aturan yang ada pada institusi masing-masing.

“Di setiap institusi kita harus tahu ya, di setiap institusi ada mekanismenya. Ada aturan-aturan, ada SOP, ada semuanya. Jadi ikuti itu saja,” kata Jokowi di Pasar Johar Baru Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Presiden ingin polemik status kepegawaian Brigjen Endar Priantoro tersebut tidak membuat gaduh.

Karena kata Presiden terkait mutasi atau perpindahan kepegawaian sudah ada aturannya sendiri.

“Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan, semua ada aturannya Kok. Dilihat saja di mekanisme aturannya seperti apa,” tutur Jokowi.

Sebelumnya Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bakal mempelajari dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa.

Dugaan etik berkaitan dengan pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

“Dewas akan mempelajari laporan pengaduan dari Pak Endar,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi awak media, Selasa (4/4/2023).

Saat ditanya lebih jauh apakah Dewas KPK nantinya akan memanggil dan memeriksa Firli Bahuri serta Cahya Harefa, Haris mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih dahulu laporan tersebut.

“Masih dipelajari,” kata Haris.

Diberitakan, Endar melaporkan Firli Bahuri dan Cahya Hardianto Harefa ke Dewas KPK. Endar menduga keduanya melakukan pelanggaran etik terkait pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Laporan dibuat Endar pada Selasa, 4 April 2023.

Endar menduga pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli dan Cahya adalah mengenai nilai sinergi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Dia menilai pemberhentian dirinya dari KPK janggal, karena tidak memiliki alasan yang jelas.

Endar menuturkan sudah menceritakan peristiwa pemecatan ini kepada Dewas.
Dia masih harus menunggu Dewas memproses laporannya.

“Dewas punya standar operasi prosedur mereka untuk menindaklanjuti laporan kami,” kata Endar, di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

Endar diberhentikan dari KPK melalui surat pemberhentian dengan hormat tertanggal 31 Maret 2023. Dalam suratnya, KPK memutuskan bahwa Endar dicopot dari jabatannya pada tanggal 1 April 2023.

KPK beralasan masa tugas Endar sudah habis di komisi antirasuah. Isu pencopotan Endar ini sebenarnya sudah beredar sejak tahun lalu.

Pada November 2022, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat rekomendasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam surat itu, Firli merekomendasikan Deputi Penindakan Irjen Pol Karyoto dan Endar untuk ditarik, lalu mendapat promosi jabatan.

Menjawab surat tersebut, Kapolri Listyo bersedia menarik Karyoto dan mempromosikannya menjadi Kapolda Metro Jaya.

Akan tetapi, Listyo menolak menarik Brigjen Endar. Listyo memutuskan tetap menugaskan Endar di KPK sebagai direktur penyelidikan. Surat itu dilayangkan pada 29 Maret 2023.

Meski ada surat dari Kapolri, KPK ngotot mengembalikan Endar. KPK menerbitkan surat pemberhentian untuk Endar pada 31 Maret 2023. Surat yang diteken oleh Cahya itu memerintahkan Endar untuk berhenti melakukan tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan.

Belakangan, Kapolri kembali mengirimkan surat ke KPK pada Senin, 3 April 2023 yang isinya menegaskan bahwa Endar tetap ditugaskan di KPK.

Sumber: Tribunnews.com/Sn

 

Scroll to Top