Jokowi Siap Buka Ijazah dari SD hingga S1 di Persidangan Roy Suryo dan dr Tifa

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi)
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi)

Jakarta|EGINDO.co Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), dipastikan akan hadir dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang menyeret Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa sebagai terdakwa.

Kehadiran Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadi perhatian publik. Pasalnya, mantan Presiden tersebut berencana menunjukkan seluruh ijazah pendidikannya, mulai dari tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga perguruan tinggi (S1).

Kepastian tersebut disampaikan kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11/2026). Menurutnya, Jokowi akan memperlihatkan dokumen pendidikan tersebut dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

Yakup berharap kehadiran kliennya di hadapan majelis hakim dapat mengakhiri berbagai tudingan mengenai keaslian ijazah dan riwayat pendidikan Jokowi yang selama ini menjadi polemik.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menyampaikan rencana menghadirkan Jokowi sebagai saksi dalam persidangan perkara tersebut. Selain Jokowi, jaksa juga berencana menghadirkan ajudannya, Syarif Muhammad Fitriansyah.

Pemanggilan keduanya disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10). Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa.

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik serta pelanggaran terkait informasi elektronik. Jaksa juga mendakwa Roy melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau perusakan informasi dan dokumen elektronik secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum.

Jaksa menyebut tindakan tersebut mengakibatkan kerugian immateriil bagi Jokowi, berupa tercemarnya nama baik secara pribadi.

Atas dakwaan tersebut, Roy Suryo dijerat Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Persidangan ini diperkirakan menjadi salah satu momen penting untuk menguji berbagai tudingan yang selama ini berkembang mengenai ijazah Jokowi melalui proses hukum di pengadilan. (Sn)

Scroll to Top