Jakarta | EGINDO.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan secara langsung status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 pada Senin (2/8/2021) malam.
Pemerintah memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus di beberapa kabupaten/kota tertentu,” kata Presiden Joko Widodo seperti disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).
Sebelumnya, PPKM Level 4 di Jawa – Bali berlaku terakhir pada hari ini. Aturan ini telah berlangsung mulai 21 – 26 Juli dan diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Sebelum itu, pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat pada 3 – 20 Juli.@
Bs/TimEGINDO.co