Jakarta | EGINDO.com  – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh dijadikan dasar pemberhentian. Jokowi meminta pendidikan kedinasan wawasan kebangsaan terhadap 75 pegawai KPK tersebut.
“Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan,” kata Jokowi dalam siaran virtual YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).
“Dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi,” ujar Jokowi.
Jokowi mengulas pertimbangan Mahkamah Konstitusi terkait alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara. Jokowi setuju alih status tidak boleh merugikan pegawai KPK.
“Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN,” ujar Jokowi.
Sumber: detiknews.com/Sn