Jokowi: Pemerintah & DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset

Presiden Jokowi saat memberikan sambutan pada pembukaan acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023).
Presiden Jokowi saat memberikan sambutan pada pembukaan acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023).

Jakarta|EGINDO.co Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berharap pembahasan serta penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dipercepat.

Itu disampaikan Jokowi dalam sambutannya di pembukaan acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023, Istora Senayan, Jakarta Pusat.

“Saya harap pemerintah dan DPR dapat segera membahas dan menyelesaikan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini,” ucap Jokowi, Selasa (12/12/2023).

Jokowi menggarisbawahi bahwa pentingnya RUU Perampasan Aset dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Kata dia, RUU ini dapat memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara dan memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi.

“Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan bisa memberikan efek jera,” kata Jokowi.

Selain RUU Perampasan Aset, Jokowi juga mendorong segera disahkannya RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Baca Juga :  Jokowi Mengendarai Sepeda Motor Menuju Ke Sirkuit Mandalika

Menurutnya, RUU ini akan mendorong seluruh transaksi masuk dalam sistem perbankan.

Dengan demikian, dapat lebih transparan dan akuntabel.

Jokowi mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama mencegah dan memberantas korupsi dan memberikan efek jera kepada para pejabat yang melakukan korupsi.

Hal ini mengingat korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menghambat pembangunan, merusak perekonomian bangsa, dan menyengsarakan rakyat.

“Saya mengajak semuanya mari kita bersama-sama mencegah tindak pidana korupsi dan memberikan efek jera kepada para pejabat yang melakukan korupsi,” tutur Jokowi.

Ajakan itu bukan tanpa alasan. Jokowi mengungkapkan, sudah terlalu banyak pejabat yang ditangkap dan dipenjarakan karena melakukan korupsi.

Sejak 2004 hingga 2022 teradapat 344 pimpinan dan anggota DPR yang ditangkap karena korupsi.

Baca Juga :  Jokowi: 4,6 Juta Vaksin Dari AstraZeneca Tiba Bulan Maret

Selain itu, terdapat 38 menteri dan kepala lembaga, 24 gubernur, 162 bupati/wali kota, 31 hakim, delapan komisioner komisi negara, 415 swasta, dan 363 birokrat yang dipenjarakan karena korupsi.

Kendati sudah ribuan pejabat yang ditangkap dan dipenjarakan, korupsi masih terus terjadi.

Untuk itu, kata Jokowi, perlu evaluasi secara menyeluruh mengenai pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Karena memang korupsi sekarang ini semakin canggih, semakin kompleks, bahkan lintas negara, multiyuridiksi, menggunakan teknologi mutakhir. Kita butuh upaya bersama yang lebih sistemik, yang lebih masif, yang memanfaatkan teknologi terkini untuk mencegah tindak pidana korupsi, kita perlu memperkuat sistem pencegahan, termasuk memperbaiki kualitas sumber daya manusia aparat penegak hukum kita, sistem pengadaan barang dan jasa, sistem perizinan, sistem pengawasan internal, dan lainnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Harga Emas Antam: Naik Rp 1.000 Jadi Rp 941.000 per Gram

Presiden Jokowi diketahui telah mengirimkan surat presiden (Surpres) kepada DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset yang telah masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Namun hingga kini tidak ada pergerakan berarti mengenai kelanjutan RUU tersebut.

Sumber: Tribunnews.com/Sn

Bagikan :
Scroll to Top