Jokowi Pastikan Pencopotan Firli Bahuri Ikuti Proses Hukum

Presiden Joko Widodo memberi keterangan kepada awak media di Jembatan Otista Bogor, Selasa (19/12/2023).
Presiden Joko Widodo memberi keterangan kepada awak media di Jembatan Otista Bogor, Selasa (19/12/2023).

Jakarta|EGINDO.co Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pencopotan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK telah mengikuti proses hukum yang berlaku. Meski demikian, Kepala Negara tidak ingin berkomentar banyak mengenai sidang putusan praperadilan Firli yang akan diputuskan Selasa (19/12/2023) sore.

“Ya semua ikuti proses hukum yang ada,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan di Bogor. Dalam hal ini, Presiden mengaku, telah mengetahui bahwa Firli akan melaksanakan sidang putusan praperadilan sore ini.

Sidang putusan praperadilan Firli Bahuri akan dilaksanakan pada Selasa (19/12/2023). Sementara sidang praperadilannya telah dilaksanakan sejak Senin (11/12/2023).

Dalam praperadilan yang diajukan Firli, yang menjadi termohon adalah Kapolda Metro Jaya. Firli meminta laporan, surat perintah penyidikan, dan penetapan tersangka terhadap dirinya agar dinyatakan tidak sah.

Baca Juga :  Estee Lauder Kena Serangan Siber, Operasi Bisnis Terpengaruh

​Di persidangan sebelumnya, Firli juga telah menghadirkan dua orang saksi meringankan. Mereka yaitu Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan stafnya, Agus Kuncara.

Selain itu, Firli juga menghadirkan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli. Adapun Polda Metro Jaya juga sudah menunjukkan sejumlah bukti di sidang.

Polda Metro Jaya optimis memenangi praperadilan tersebut. Karena Polda telah memiliki minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka Firli.

Sumber: rri.co.id/Sn

Bagikan :
Scroll to Top