Jakarta|EGINDO.co Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo, hadir di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa pagi untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait laporan dugaan penggunaan ijazah palsu. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih satu jam. Jokowi tampak meninggalkan lokasi sekitar pukul 10.42 WIB sambil membawa dokumen ijazah dengan sampul berwarna hitam.
Dalam pernyataannya kepada awak media, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa kehadirannya di Bareskrim merupakan bentuk kepatuhan terhadap undangan resmi dari pihak kepolisian, sekaligus untuk mengambil ijazah aslinya yang sebelumnya diserahkan oleh adik iparnya, Wahyudi Andrianto, kepada penyidik.
“Pagi hari ini saya mendapat undangan dari Bareskrim untuk memberikan keterangan atas laporan dari masyarakat, dan saya hadir memenuhi undangan tersebut,” ujar Jokowi.
“Sekaligus saya mengambil ijazah yang sebelumnya telah disampaikan kepada Bareskrim dan kini sudah saya ambil,” lanjutnya.
Jokowi juga mengungkapkan bahwa selama pemeriksaan, penyidik mengajukan sebanyak 22 pertanyaan yang mencakup riwayat pendidikannya mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Perguruan Tinggi, termasuk pula pertanyaan seputar skripsi dan aktivitasnya selama menjadi mahasiswa.
“Pertanyaannya ada 22, menyangkut ijazah dari SD, SMP, SMA, sampai ke tingkat Universitas, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan skripsi dan kegiatan saya saat menjadi mahasiswa,” terang Jokowi.
Bareskrim Periksa 26 Saksi, Dokumen Telah Melalui Uji Forensik
Pemeriksaan terhadap Presiden Jokowi merupakan bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri menindaklanjuti aduan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mengenai dugaan adanya ketidaksesuaian atau cacat hukum dalam ijazah sarjana Jokowi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa pihaknya telah memintai keterangan dari 26 orang saksi, yang berasal dari berbagai unsur, antara lain:
-
4 orang pelapor dari TPUA,
-
3 staf Universitas Gadjah Mada (UGM),
-
8 alumni Fakultas Kehutanan UGM,
-
1 orang dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Istimewa Yogyakarta,
-
1 perwakilan dari percetakan pertama,
-
3 staf dan 4 alumni SMA Negeri 6 Surakarta,
-
1 orang dari Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek,
-
1 perwakilan dari Ditjen Pendidikan Tinggi,
-
1 orang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat,
-
serta 1 orang dari KPU DKI Jakarta.
Djuhandani menambahkan bahwa tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah dokumen pendidikan Presiden Jokowi, sejak masa awal pendaftaran di Fakultas Kehutanan UGM hingga tahap penyelesaian skripsi. Seluruh dokumen tersebut juga telah melalui proses pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan keasliannya, dengan membandingkan dokumen milik Jokowi dengan dokumen milik mahasiswa lain yang masuk tahun 1980 dan lulus tahun 1985.
“Kami telah melakukan uji laboratoris terhadap dokumen sejak awal menjadi mahasiswa di Fakultas Kehutanan UGM hingga kelulusan skripsi, dengan perbandingan dokumen dari rekan satu angkatan,” jelasnya.
Jokowi Ajukan Laporan Balik Atas Dugaan Fitnah
Menanggapi tudingan yang dinilainya tidak berdasar, Jokowi juga telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Laporan ini ditujukan kepada pihak-pihak yang telah menyebarkan informasi tidak benar mengenai keaslian ijazahnya.
Penanganan Kasus Masih Berlangsung
Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman terhadap laporan yang masuk. Pemeriksaan terhadap para saksi dan dokumen masih dilakukan guna mengumpulkan bukti dan memastikan kejelasan perkara.
Sumber: Tribunnews.com/Sn