Jakarta | EGINDO.com – Presiden Joko Widodo (jokowi) meminta pelaku usaha dan investor tidak khawatir dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja.
Jokowi mengatakan, ia menjamin keamanan investor di Indonesia.
Hal itu disampaikan Jokowi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan uji formil Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).
Jaminan tersebut disampaikan Jokowi mengingat masih berlakunya UU Cipta Kerja.
“Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin. Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” ujar Jokowi saat konferensi pers, Senin (29/11/2021).
Sebelumnya MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusi bersyarat. MK memerintahkan kepada pembuat UU yakni pemerintah dan DPR untuk melakukan perbaikan dengan batas waktu 2 tahun.
Bila dalam masa waktu 2 tahun UU tersebut tidak diperbaiki maka akan dinyatakan inkonstitusi secara permanen. Jokowi telah memerintahkan jajaran menterinya untuk segera melakukan perbaikan.
“Komitmen pemerintah dan komitmen saya terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus kita jalankan,” ungkap Jokowi.
Meski begitu, bekas Gubernur DKI Jakarta itu memastikan bahwa UU Cipta Kerja masih berlaku selama masa perbaikan. Ia menegaskan hal itu berlaku untuk seluruh pasal.
Sebelumnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan berlakunya UU Cipta Kerja pasca putusan MK bersifat limitatif atau terbatas. Kuasa Hukum KSPI Said Salahudin menerangkan hal itu tercantum pada amar putusan ketujuh.
Pada amar putusan tersebut terdapat dua substansi mengenai pembatasan pemberlakuan UU Cipta Kerja. Pertama, UU Cipta Kerja berlaku tetapi tidak bisa mengeluarkan kebijakan baru yang bersifat strategis dan berdampak luas.
Kedua, menangguhkan aturan UU Cipta Kerja dan turunannya yang bersifat strategis dan berdampak luas. Penangguhan tersebut membuat penundaan pemberlakuan poin yang sudah ada.
“Kalau itu sudah bersifat strategis dan berdampak luas maka harus ditangguhkan, apa (itu) ditangguhkan, ditunda pelaksanaannya,” jelas Said Salahudin.
Sebagai informasi bunyi amar ketujuh putusan MK yakni menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
Sumber: Tribunnews/Sn