Jakarta | EGINDO.co -Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan waktu 53 hari kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menentukan nasib Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota negara.
Dikatakan Wakil Gubernur DKI Jakrta Ahmad Riza Patria Kamis (3/2/2022), karena diberi waktu oleh Kemendagri 53 hari, kami sedang merusmuskan nasib Jakarta untuk menyelesaikan konsepnya, naskah akedemik dan sebagainya.
Ada beberapa pilihan usai DKI Jakarta tak lagi jadi ibu kota negara, apakah sebagai pusat perekonomian, perdagangan, kota bisnis, keuangan atau kota jasa perdagangan dan kosep bersekala internasional juga masuk sebagai pilihan dan beberapa usulan dari Jokowi kami dengar, “kata Riza.
“Silakan masyarakat banyak untuk memberikan masukan ke depan sebaiknya seperti apa,” ucapnya di Balai Kota, Kamis (3/2/2022) malam.
“Apakah Jakarta ke depan menjadi pusat perekonomian, pusat perdagangan, kota bisnis, kota keuangan atau kota jasa perdagangan,” tambahnya.
Politisi Gerindra ini menyebut, Presiden Jokowi juga memberi masukan agar Jakarta bisa menjadi kota jasa berskala global atau internasional.
Selain itu, ada juga masukan agar Jakarta menjadi pusat pendidikan dan pusat kesehatan di Indonesia.
Setelah konsep dan naskah akademik disusun, kemudian akan dibahas dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI pada 2023 mendatang.
“Semua Ada timelinenya, nanti ada tahapan-tahapannya ya. Kita mengikuti alur mekanisme yang ada,” tuturnya.
Pintu Gerbang Internasional Tetap di Jakarta Meski IKN Pindah ke Kalimantan
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meyakini, Jakarta akan tetap menjadi pintu gerbang internasional meski ibu kota negara pindah ke tanah Kalimantan.
Hal ini diungkapkan Anies dalam video yang diunggah di kanal youtube Pemprov DKI Jakarta.
Dalam video itu, Anies menyebut, Jakarta selama ini menjadi penyumbang 18 persen dari gross domestic product (GDP) atau produk domestik bruto (PDB) nasional.
“Kalau kita bisa terus melakukan efisiensi atas kegiatan perekonomian kita, maka lompatan ini makin kuat lagi, karena pintu gerbang internasional tetap ada di Jakarta,” ucapnya dikutip Jumat (28/1/2022).
Dengan tingginya sumbangsih GDP ini, Anies menyebut, Jakarta akan tetap menjadi pusat ekonomi dan bisnis meski mulai 2024 mendatang tak lagi jadi ibu kota negara.
Terlebih, Jakarta selama ini juga tak banyak melayani kegiatan pemerintah.
“Tetap harus melayani kegiatan bisnis, tetap kita harus melayani kegiatan rumah tangga.
Karena dalam prakteknya Jakarta itu tidak banyak melayani kegiatan pemerintah pusat,” ujarnya.
Seperti diketahui, DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU.
Ketua Panja RUU IKN Ahmad Doli Kurnia mengatakan, secara resmi Pansus RUU IKN mulai membahas RUU IKN pada masa persidangan II tahun sidang 2021 – 2022, tepatnya pada 7 Desember 2021.
Yakni dengan melaksanakan rapat kerja dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Hukum dan HAM.
Adapun pengesahan RUU IKN menjadi UU dilakukan pada 18 Januari 2022.
Artinya, pembahasan RUU IKN menjadi UU IKN hanya butuh waktu 42 hari.
Doli mengatakan, pentingnya kehadiran RUU IKN segera disahkan menjadi UU untuk memberikan kepastian hukum pembangunan IKN.
Ia mengetahui bahwa pemerintah sudah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak seperti investor terkait ketertarikan berinvestasi pada pembangunan IKN.
Doli menyebut, Pansus DPR bekerja dalam konsentrasi tinggi, membuat jadwal yang ketat.
Di satu sisi, Pansus DPR sadar bahwa ada mekanisme pembentukan perundang-undangan yang mesti dilakukan.
“Kami selalu memegang teguh agar UU ini bisa memenuhi syarat formil dan materil.
Jadi kami tidak berhenti siang malam, sabtu minggu juga, kemudian masa reses juga kami pakai untuk melaksanakan seluruh agenda yang sudah kami tetapkan di awal dalam penyusunan RUU ini,” jelas Doli saat konferensi pers usai rapat paripurna, Selasa (18/1/2022).
Doli mengatakan, UU IKN merupakan konsensus semua pihak yang menyatakan komitmen pelaksanaan pemindahan Ibu Kota dari DKI Jakarta ke Kalimantan. Landasan hukum UU IKN menjamin keberlanjutan pembangunan IKN.
Lebih lanjut Doli mengatakan, Pansus IKN meminta agar Jakarta juga diberi perhatian khusus oleh pemerintah.
Menurutnya, mayoritas Pansus IKN mengusulkan agar tetap disebut daerah khusus, yang tentunya bukan Daerah Khusus Ibu Kota.
Sebab, Jakarta mempunyai historis, infrastruktur memadai, dan fasilitas publik yang sudah cukup lengkap.
“Saya kira sayang kalau kita tidak perhatikan Jakarta ini mau dijadikan apa.
Oleh karena itu nanti kan akan terjadi perubahan UU tentang Jakarta yang akan juga dibicarakan antara pemerintah dengan DPR,” ujar Doli.
Ketua DPR RI Minta Pemerintah Libatkan Publik
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah untuk melibatkan masyarakat dalam pembentukan regulasi turunan Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Setidaknya ada 10 regulasi yang saat ini sedang disusun pemerintah terkait ibu kota negara baru.
“Dalam proses pembentukan regulasi turunan UU IKN, DPR RI mengingatkan agar prosesnya melibatkan seluas-luasnya partisipasi publik,” kata Puan, dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).
Menurut Puan, keterlibatan rakyat dalam proses perpindahan ibu kota negara sangat penting.
Sebab, kata Puan, masyarakat memiliki hak untuk ikut berpartisipasi menentukan arah kebijakan negara.
“Setelah partisipasi publik dilakukan lewat proses pembentukan UU di DPR, hal tersebut tidak boleh terputus saat pembentukan regulasi turunan yang menjadi diskresi pemerintah,” ucap Puan.
Sumber: Tribunnews/Sn