Jokowi: Belum Ada Rapat soal Asuransi Wajib untuk Kendaraan di 2025

Presiden Jokowi menyampaikan sambutan pada acara groundbreaking proyek PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. di Ibu Kota Nusantara (IKN), Rabu (5/6/2024)
Presiden Jokowi menyampaikan sambutan pada acara groundbreaking proyek PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. di Ibu Kota Nusantara (IKN), Rabu (5/6/2024)

Jakarta|EGINDO.co Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa belum ada pembahasan mengenai pembayaran iuran asuransi wajib bagi mobil dan motor untuk produk third party liability (TPL).

Hal ini disampaikan oleh Presiden usai meresmikan peluncuran Golden Visa di Grand Ballroom, The Ritz Carlton Jakarta, pada Kamis, 25 Juli 2024.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seluruh kendaraan bermotor di Indonesia akan diwajibkan untuk mengikuti asuransi TPL mulai Januari 2025.

Asuransi TPL adalah produk yang memberikan jaminan ganti rugi kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian langsung akibat kendaraan bermotor yang diasuransikan, sesuai dengan risiko yang tercantum dalam polis.

Pemerintah sedang mempersiapkan peraturan yang akan mengatur program asuransi wajib TPL bagi pemilik kendaraan.

Baca Juga :  Jokowi Cabut Izin Usaha Tambang,Kehutanan & HGU Perkebunan

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa program asuransi wajib ini masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaannya, mencakup ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) menyatakan bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai kebutuhan, termasuk asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

“Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai program asuransi wajib yang dibutuhkan,” kata Ogi dalam keterangan tertulis pada Kamis, 18 Juli 2024.

Baca Juga :  E-Commerce Alibaba Di Bawah Ancaman Dari Douyin, Pinduoduo

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan program asuransi wajib ini akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR. Dalam UU PPSK dinyatakan bahwa setiap amanat beleid tersebut diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang harus ditetapkan paling lama dua tahun sejak UU PPSK diundangkan.

UU PPSK sendiri telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tahun 2023, sehingga program asuransi wajib ini diharapkan mulai berlaku pada tahun 2025.

“Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi untuk program asuransi wajib tersebut,” kata Ogi.

Ogi menjelaskan bahwa program asuransi wajib TPL bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat karena dapat mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan.

Baca Juga :  Mantan Gubernur Jawa Barat Solihin GP Meninggal Dunia

Selain itu, program ini juga diharapkan dapat membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.

Dengan adanya peningkatan perlindungan terhadap risiko, OJK berharap masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Rencana asuransi wajib ini mendapat respons beragam. Kalangan buruh menolak karena khawatir akan memberatkan masyarakat kalangan menengah bawah. Sementara itu, asosiasi asuransi menyambut baik peraturan tersebut.

Sumber: Bisnis.com/Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top