JKN, Tidak Hanya Beli Tanah, Urus SIM, STNK Bahkan Naik Haji

kartu
Kartu BPJS

Jakarta | EGINDO.co Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional, warga yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK dan melaksanakan ibadah Haji atau Umrah wajib mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS Kesehatan.

Dalam instruksi yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022, presiden meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan regulasi agar pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan bukti keanggotaan JKN (BPJS Kesehatan) sebagai syarat wajib.

“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” demikian tulis Inpres tersebut seperti dikutip Sabtu 19 Februari 2022.

Baca Juga :  TikTok Perkenalkan Langkah Baru Jelang UU Layanan Digital UE

Selain itu, Kapolri diminta untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja dan penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan dalam mengikutkan kayawannya dalam program JKN dan membayar iuran program JKN.

Sementara, kepada Menteri Agama, presiden menginstruksikan untuk agar kartu BPJS Kesehatan juga dijadikan syarat bagi calon jamaah Umrah dan Haji.

“Mensyaratkan calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN,” tulis Inpres.

Tidak hanya itu, Menteri Agama juga diminta untuk mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah Umrah dan penyelenggara ibadah Haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program JKN.

Kemudian, memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan peserta aktif dalam program JKN.

Baca Juga :  Hotel Dan Tempat Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 Di Jakarta

Dari penelusuran Redaksi EGINDO, Kami menemukan sebuah dokumen yang berjudul “LAPORAN PENGELOLAAN PROGRAM DAN LAPORAN KEUANGAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN TAHUN 2017” (https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/dmdocuments/54dbe3f0d5bba8dab5ab0ba6809fa146.pdf) pada halaman 129-130 Poin 2-f, 2-g dan 2-h  menjelaskan bahwa sejak tahun 2017 BPJS telah melakukan kordinasi untuk menyaratkan program BPJS Kesehatan (JKN-KIS) dalam pembuatan NPWP, SIM, dll.

Pertemuan Koordinasi Antar Lembaga. Sampai dengan 31 Desember 2017 BPJS Kesehatan telah melaksanakan kegiatan koordinasi antar lembaga, antara lain :

f. Pertemuan koordinasi antar lembaga (Seskab, Kemenag, Kemenkeu, Kemendagri, Kemenlu dan Polri) terkait kepesertaan dengan mempersyaratkan kepesertaan JKN-KIS pada pengurusan  NPWP, SIM, STNK, Paspor, Visa, Akte Kelahiran dan Akte Nikah.

g. Audiensi dengan Ketua MUI tentang rancangan kerja sama atas dukungan MUI terhadap program JKN-KIS.

h. Audiensi dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama RI tentang persyaratan kepesertaan JKN-KIS bagi calon jamaah haji dan umroh.

 

AW / BPJS Kesehatan

Bagikan :
Scroll to Top