Jika Ada Kesalahan Administrasi PKH Mensos Pastikan Akan Perbaiki

w644-1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1

Jakarta | EGINDO.co – Menteri Sosial RI, Juliari P Batuba mengapresiasi masukan ombudsman RI dan memastikan akan memperbaiki jika ada kesalahan administrasi dalam penyelenggaraan Program Keluarga Harapan (PKH).

Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ombudsman RI yang telah memberikan masukan penting terhadap keberlangsungan PKH. Tentunya apabila ada kesalahan administrasi pasti akan kami perbaiki, kata Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya Ombudsman menyerahkan Laporan Hasil Rapid Assesment Penyelenggaraan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada Kementerian Sosial RI dan Himpunan Bank Negara (Himbara). Penyerahan laporan ini dilakukan di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa.

Dalam pertemuan ini hadir mewakili Menteri Sosial adalah Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Harry Hikmat, sementara dari anggota Ombudsman RI diwakili Ahmad Suadi, Kepala Keasistenan Substansi 7 Ombudsman Ahmad Sobirin, serta perwakilan Kementerian BUMN.

Baca Juga :  Wagub Jabar: Temui Remaja Kecanduan Game Di RSJ

Ombudsman adalah salah satu mitra kerja pemerintah yang berperan melakukan ‘check and balance’ terhadap kinerja pemerintah. Maka laporan Ombudsman ini merupakan masukan penting bagi kami untuk memperbaiki PKH, jelasnya.

Menteri mengatakan PKH merupakan program prioritas nasional yang diharapkan mampu mengurangi kemiskinan dan kesenjangan.

Sementara itu Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Harry Hikmat mengatakan Hasil Rapid Assessment yang sudah diterima akan dipelajari, termasuk aspek-aspek yang harus segera ditindaklanjuti dan hal-hal yang harus diberikan perbaikan secara fundamental.

Kementerian Sosial terus berupaya melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam penyaluran PKH hingga memastikan bansos diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai prinsip 6T, kata Harry Hikmat.

Baca Juga :  PLN Lanjuti Temuan BPK Soal Pendapatan Hilang Rp5,69 Triliun

Prinsip 6T yang dimaksud adalah tepat sasaran, tepat kualitas, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu dan tepat administrasi.

Sejumlah langkah strategis dan inovasi terus dilakukan untuk memenuhi prinsip 6T yakni aplikasi e-PKH, integrasi e-PKH dengan SIKS-NG, menghadirkan Contact Center PKH sejak 2018, dan Rekonsiliasi dengan Himbara setiap tiga bulan.

Sementara itu anggota Ombudsman, Ahmad Suaedi menyatakan akan terus memberikan dukungan penuh terhadap PKH yang dijalankan Kemensos dengan Himbara dengan tetap memonitor pelaksanaannya di lapangan sehingga tidak lagi ditemukan kendala di kemudian hari.

Intinya, Ombudsman mendukung PKH untuk mengafirmasi kaum prasejahtera dan disabilitas. Jika dalam penyalurannya terdapat kendala, menjadi tugas kami untuk melakukan cek dan ricek dan menyampaikan laporannya kepada yang bersangkutan agar segera direspon dan diperbaiki, terangnya.

Baca Juga :  Menkeu: Waspadai Inflasi AS Yang Sentuh Level Tertinggi

Ahmad menyebutkan Ombudsman telah menerima pengaduan masyarakat terkait PKH. Beberapa laporan yang masuk terkait adanya penerima bansos yang tidak tepat sasaran, penerima PKH yang tidak bisa mencairkan bantuan di bank, atau ada penerima bansos yang saldo rekening kosong.

Ombudsman mengapresiasi Kemensos bahwa akan menindaklanjuti laporan kami dan senantiasa berkoordinasi dengan kami. Kami juga akan lakukan monitoring, kata Ahmad. Ant/kj

Bagikan :
Scroll to Top