Tokyo | EGINDO.co – Anggota parlemen yang berkuasa di Jepang pada Selasa (18 Mei) membatalkan dorongan kontroversial untuk mengubah aturan tentang penanganan pencari suaka dan deportasi setelah tekanan oposisi atas kematian seorang wanita Sri Lanka.
Undang-undang yang diusulkan termasuk perubahan yang memudahkan untuk mendeportasi pencari suaka yang tidak berhasil, sesuatu yang sangat dikritik oleh kelompok hak asasi manusia.
Penentangan meningkat setelah kematian seorang wanita Sri Lanka – yang diidentifikasi oleh pendukung sebagai Wishma Sandamali yang berusia 33 tahun – di tahanan imigrasi pada bulan Maret.
Dia ditahan karena memperpanjang visanya setelah mencari perlindungan polisi, dilaporkan untuk menghindari hubungan yang kasar.
Sandamali dilaporkan berulang kali mengeluh sakit perut dan gejala lainnya, mulai Januari, dan para pegiat menuduh dia diberi perawatan medis yang tidak memadai. Penyebab kematiannya belum diungkapkan secara resmi.
Pegiat hak asasi manusia telah lama mengkritik kondisi di pusat-pusat penahanan Jepang, termasuk bagaimana penjaga menanggapi keadaan darurat medis.
Partai oposisi telah menekan pemerintah untuk merilis rekaman video tentang kondisi wanita di fasilitas tersebut, yang ditolak oleh pemerintah, dengan alasan keamanan.
Sebagai tanggapan, oposisi menolak untuk memperdebatkan RUU imigrasi, dan partai yang berkuasa mengumumkan akan mencabut undang-undang tersebut untuk meredakan ketegangan parlemen.
“Kami tidak akan lagi mengadakan diskusi lebih lanjut tentang undang-undang imigrasi yang sedang dibahas di komite urusan hukum majelis rendah,” Hiroshi Moriyama, kepala urusan Diet dari LDP, mengatakan kepada wartawan.
Jepang hanya menerima sekitar satu persen dari aplikasi pengungsi yang diterimanya, menempatkan beban pembuktian yang signifikan pada mereka yang mencari perlindungan dan seringkali menahan migran untuk waktu yang lama selama kasus mereka diproses.
Keluarga wanita Sri Lanka itu saat ini berada di Jepang dan diharapkan bertemu dengan menteri kehakiman Selasa malam.
Sumber : CNA/SL