Jenis Vaksin Covid-19 Untuk Booster Yang Dapat Izin BPOM

vaksin
ilustrasi Vaksin

Jakarta | EGINDO.co – Jenis Vaksin Coronavirus (Covid-19) untuk Booster yang dapat izin BPOM ada tiga. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah memberi izin bagi tiga vaksin untuk booster atau suntikan ketiga.

Hal itu kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam rapat kerja bersama DPR Komisi IX, Selasa (14/12/2021) kemarin.

Katanya, ketiga vaksin itu bisa digunakan untuk program booster vaksinasi Covid-19 pada Januari 2022, adalah Pfizer, AstraZeneca dan Sinovac.  Secara homologous juga sudah berproses tiga jenis vaksin Covid-19 untuk booster, jadi artinya menggunakan data dari uji klinik yang dilakukan di luar negeri.

Dijelaskannya, pertama ada vaksin Pfizer yang berproses mendapatkan EUA homologous untuk usia 18 tahun ke atas. Lalu, vaksin AstraZeneca juga untuk booster 18 tahun ke atas, yang ketiga adalah vaksin Sinovac CoronaVac untuk booster homologous untuk usia 18 tahun ke atas.

Baca Juga :  China Southern Kembali Jadwalkan Penerbangan 737 MAX

Katanya, mudah-mudahan sudah bisa dikejar (EUA) pada bulan Desember bisa mengeluarkan izin penggunaan darurat sebelum timeline vaksinasi booster Januari 2022. Diakui Penny, Indonesia juga melakukan uji klinis vaksinasi booster, salah satunya dilakukan Balitbangkes Kementerian Kesehatan yang dimulai 17 November 2021.@

Bs/TimEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top