Jakarta | EGINDO.co     -Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto mengatakan, jalan tol dirancang untuk mobilitas kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi sehingga pelanggaran sekecil apapun supaya dihindari untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Namun apa yang terjadi pelanggaran lalu lintas di jalan tol masing sering mewarnai mobilitas kendaraan bahkan pelanggaran tersebut sangat berpotensi terjadinya kecelakaan.
“Jenis pelanggaran yang sering terjadi menggunakan bahu jalan untuk aktivitas lalu lintas dan digunakan untuk lajur mendahului,”ujarnya.
Dikatakannya, bahu jalan untuk aktivitas lalu lintas dan untuk mendahului kendaraan lain adalah pelanggaran lalu lintas. Bahu jalan digunakan untuk berhenti kendaraan dalam keadaan darurat seperti Mogok, ban pecah, merapihkan beban angkutan dan sebagainya.
Menurut mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto bahwa bahu jalan untuk mendahului kendaraan sangat berisiko karena kendaraan kita menggunakan stir disebelah kanan dan apabila menggunakan bahu jalan untuk mendahului dengan stir sebelah kanan ada daerah tertentu yang tidak dapat terdeteksi oleh pengemudi. Kemudian apabila ada kendaraan yang mogok dalam proses perbaikan karena tidak kelihatan bisa terjadi tabrakan atau kecelakaan.
Lanjutnya, Pelanggaran lain yang sering terjadi dan kadang- kadang tidak disadari adalah mengendarai kendaraan di lajur kanan dalam keadaan statis ( lane hogger ). Lajur kanan hanya diperuntukkan untuk mendahului kendaraan di depannya. Banyak pengemudi setelah berhasil mendahului tidak segera kembali ke lajur semula. Bahkan banyak kasus sudah diberi tanda dengan klakson, atau lampu namun mereka tidak mau memberikan kesempatan mobil lain untuk mendahului.
“Situasi ini dapat menimbulkan gesekan atau emosi pengemudi yang tidak diberi kesempatan, akhirnya
menyalip dari kiri bahkan karena emosi membalas dengan zig zag ke langsung ke lajur kanan yang dapat berakibat kendaraan mengerem mendadak dan berpotensi terjadinya tabrakan beruntun,”tegasnya.
Jalan tol dirancang untuk mobilitas kendaraan dengan kecepatan tinggi, ungkap Budiyanto hindari pelanggaran sekecil apapun untuk mencegah terjadinya, kecelakaan. “Menggunakan bahu jalan untuk berlalu lintas dan untuk mendahului kendaraan lain didepannya merupakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,”tutupnya.
@Sadarudin