Jenis Mobil dan Motor yang Terkena PPN 12 Persen

Ilustrasi: Mobil dengan 4000 cc
Ilustrasi: Mobil dengan 4000 cc

Jakarta | EGINDO.com – Jenis mobil dan jenis motor yang terkena tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen sejak 1 Januari 2025. Kendaraan bermotor yang kena kenaikan PPN 12 persen tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Dalam Permen tersebut Pasal 2 Ayat 1, terdapat beberapa spesifikasi yang mendetail untuk kendaraan-kendaraan yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif yang berbeda-beda. Tarif tersebut tersedia mulai dari 15 persen, 20 persen, 25 persen, hingga 40 persen. Hal tersebut tergantung jenis dan juga spesifikasinya.

Baca Juga :  Intelijen AS : Sindrom Havana Tidak Disebabkan Musuh Asing

Kemudian pada Ayat 2 dijelaskan dengan adanya tarif yang berbeda-beda, seperti 40 persen, 50 persen, 60 persen dan juga 70 persen. Hal ini juga sesuai dengan jenis dan spesifikasinya mulai dari 3.000 cc sampai dengan 4.000 cc.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah itu ternyata tidak hanya untuk kenderaan roda empat, akan tetapi kendaraan berjenis motor juga dikenakan tarif pajak yang berbeda-beda sesuai dengan yang termaktub pada Pasal 22 dan Pasal 23.

Dalam Pasal 22 berbunyi, kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc; atau kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen.

Baca Juga :  Tiket KCJB Rp250.000, Jakarta-Bandung Perlu Naik KA Feeder

Kemudian pada Pasal 23 dijelaskan kendaraan-kendaraan yang terkena pajak seperti kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 (empat ribu) cc; kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc; atau trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95 persen.@

Bs/timEGINDO.com

Bagikan :
Scroll to Top